KEKUATAN AKTA FIDUSIA DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI KREDIT MACET OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN

Mezi, Okta Yolanda (2020) KEKUATAN AKTA FIDUSIA DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI KREDIT MACET OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER BERSAMA ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (200kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB 1.pdf - Published Version

Download (542kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB AKHIR/PENUTUP)
BAB IV PENUTUP DAN KESIMPULAN (1).pdf - Published Version

Download (182kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA OKE.pdf - Published Version

Download (270kB) | Preview
[img] Text (TESISFULL)
TESIS TURNITIN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Akibat dari Jaminan Fidusia yang tidak dibuatkan sertipikat fidusianya atau dalam bentuk otentik dihadapan Notaris maka objek Jaminan Fidusia tersebut tidak mempunyai hak eksekusi langsung. Pada saat terjadi wanprestasi atau kemacetan dari konsumen, maka pihak lembaga pembiayaan tidak dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan tersebut. Lembaga pembiayaan justru melakukan eksekusi secara sepihak tanpa melalui instansi pemerintahan terkait dan berdasarkan aturan - perundang-undangan yang berlaku.Pembuatan akta fidusia oleh notaris dilakukan melalui dua tahapan sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan fidusia yaitu melalui tahapan pembebanan dan pendaftaran. Pembebanan dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris, notaris diwajibkan untuk membuat akta jaminan fidusia dengan memperhatikan tata cara pembebanan, biaya pembebanan dan jangka waktu pembebanan. Setelah akta pembebanan jaminan fidusia sudah ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan, setalah itu barulah dilakukan pendaftaran akta pembebanan jaminan fidusia pada kantor Pendaftaran fidusia.Akibat Kekuatan akta fidusia yang dibuat oleh notaris pengaturan kedudukan akta fidusia dan peran notaris dalam pembuatan akta fidusia Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa yang berwenang membuat Akta Fidusia adalah seorang notaris, sedangkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat akta otentik diwilayah hukum atau wilayah jabatannya.Hambatan dalam penyelesaian kredit macet yaitu adanya perlawanan yang dilakukan oleh debitur terhadap rencana lelang eksekusi yang tidak mempunyai landasan hukum yang jelas, karena hanya didasarkan padapengakuan sepihak tanpa alas pembuktian maupun pengakuan dari Debitur. Karena secara hukum kedudukan debitur selaku kreditur pemegang Jaminan Fidusia sudah kuat, karena semua dokumen jaminan dibuat secara notaril dan berdasarkan undang-undang, dokumen tersebut merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna di depan hakim. Kata Kunci : Akta Fidusia, Notaris, Eksekusi

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr.Busyra Azheri, SH.,MH
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci :Akta Fidusia, Notaris, Eksekusi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 31 Aug 2020 04:41
Last Modified: 31 Aug 2020 04:41
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/60394

Actions (login required)

View Item View Item