PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH ADVOKAT YANGMERINTANGI PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

NOFRY, HARDI (2016) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH ADVOKAT YANGMERINTANGI PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Fulltext)
2102.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (475kB)

Abstract

Advokat merupakan salah satu penegak hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum atau jasa hukum kepada masyarakat atau klien yang menghadapi masalah hukum yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Advokat mengandung tugas, kewajiban, dan tanggung jawab yang luhur, baik terhadap diri sendiri, klien, pengadilan, dan Tuhan, serta demi tegaknya keadilan dan kebenaran. Dalam sumpahnya, advokat bersumpah tidak akan berbuat palsu atau membuat kepalsuan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Juga tidak akan dengan sengaja atau rela menganjurkan suatu gugatan atau tuntutan yang palsu dan tidak mempunyai dasar hukum, apalagi memberi bantuan untuk itu. Tidak akan menghambat seseorang untuk keuntungan dan itikad jahat, tetapi akan mencurahkan semua pengetahuan dan kebijaksanaan terbaik dalam tugas dengan penuh kesetiaan kepada klien, pengadilan, dan Tuhan.1 Pada saat menjalankan tugasnya seorang advokat memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban seorang advokat adalah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Hubungan antara advokat dan kliennya dipandang dari advokat sebagai officer of the court, yang mempunyai dua konsekuensi yuridis, sebagai berikut : 1. Pengadilan akan memantau bahkan memaksakan agar advokat selalu tunduk pada ketentuan Undang – Undang atau berperilaku yang patut dan pantas terhadap kliennya. 2. Karena advokat harus membela kliennya semaksimal mungkin , maka advokat harus hati-hati dan tunduk sepenuhnya kepada aturan hukum yang berlaku. Dalam membela kliennya advokat tidak boleh melanggar aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh melanggar prinsip moral, serta tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Advokat termasuk profesi yang mulia (nobile officium), karena ia berkewajiban memberikan jasa hukum yang berupa menjadi pendamping, pemberi nasehat hukum, menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya, atau dapat menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa tentang suatu perkara, baik yang berkaitan dengan perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Ia juga dapat menjadi fasilitator dalam mencari kebenaran dan menegakan keadilan untuk membela hak asasi manusia serta memberikan pembelaan hukum yang bebas dan mandiri. 2 Profesi advokat adalah profesi yang mulia karena advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakan hukum yang berdasarkan kepada keadilan, serta turut menegakkan hak-hak asasi manusia. Di samping itu, advokat bebas dalam membela, tidak terikat pada perintah kliennya dan tidak pandang bulu terhadap terhadap kasus yang dibelanya. Namun seringkali dalam kenyataan, orangorang yang menggeluti profesi advokat tidak dapat menjunjung tinggi idealisme dari profesi itu sendiri. Hal itu disebabkan karena faktor di luar dirinya yang begitu kuat dan kurangnya penghayatan advokat yang bersangkutan terhadap esensi profesinya. Seringkali advokat dihadapkan pada pembelaan terhadap klien yang tersangkut kasus korupsi yang mana hal itu adalah bagian dari tugasnya sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Namun tidak jarang advokat berada pada kondisi dimana ia dihadapkan pada pilihan untuk menggunakan kemampuannya dalam meringankan atau membebaskan kliennya dari tuduhan tindak pidana korupsi dengan cara menghalanghalangi penyidikan tindak pidana korupsi. Penghalang-halangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh advokat harus diproses secara hukum akan tetapi proses tersebut harus berdasarkan prosedur yang resmi agar advokat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berikut contoh kasus penangkapan advokat yang diindikasikan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi : Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kembali membuat gebrakan. Kali ini, bukannya tersangka korupsi yang ditahan, tetapi termasuk pengacaranya dengan dugaan menghambat penyidikan. Jika di Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Jaksa, maka di Sumatera Barat advokat yang ditangkap Jaksa. Advokat tersebut bernama Manatap Ambarita,SH yaitu penasehat hukum dari Afner Ambarita,ST yang merupakan tersangka tiga kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2005, yang akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tua Pejat, pada hari Jumat 4 April 2008 pukul 14.35 WIB.3 Kepala Kejaksaan Negeri Tua Pejat, Undang Mugopal,SH,MH menyebutkan penahanan terpaksa diberikan kepada Manatap Ambarita,SH karena ia telah menghambat penyidikan Jaksa terhadap kliennya yang tersangka dalam sebuah kasus ditanganinya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: mrs Rahmadeli rahmadeli
Date Deposited: 30 Apr 2016 03:11
Last Modified: 30 Apr 2016 03:11
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/6032

Actions (login required)

View Item View Item