“AKIBAT HUKUM MEDIASI TRIPARTIT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA MENGIKUTSERTAKAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA”

Restu, Edriyanda (2020) “AKIBAT HUKUM MEDIASI TRIPARTIT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA MENGIKUTSERTAKAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA”. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (339kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (556kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab V Penutup)
Bab V.pdf - Published Version

Download (320kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (388kB) | Preview
[img] Text (Tesis Full Text)
Tesis Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Akibat Hukum Mediasi Tripartit Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Mengikutsertakan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja Restu Edriyanda,S.H, NIM :1720123031 Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih Mediator yang netral. Permasalahan yang dibahas adalah (1) Bagaimanakah pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang? (2) Bagaimanakah akibat hukum mediasi tripartit pemutusan hubungan kerja tanpa mengikutsertakan perusahaan penyedia jasa pekerja? Penulisan ini dibuat dalam bentuk penulisan yuridis normatif, ditambah dengan pendekatan yuridis sosiologis sebagai penunjang. Pada prinsipnya pelaksanaan mediasi tripartit dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang telah mendukung fungsinya sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Menurut Permenakertrans No.19 Tahun 2012 dalam sebuah Perjanjian Kerja Penyediaan Jasa Pekerja dijelaskan ada 3 (tiga) subjek hukum yaitu Perusahaan pemberi pekerjaan, Perusahaan penyedia jasa pekerja dan Pekerja/buruh. Tidak diikutsertakannya Perusahaan penyedia jasa pekerja, menjadikan Anjuran tertulis dan Risalah perundingan tripartit yang merupakan syarat formil mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri menjadi cacat hukum karena kurang pihak dan dapat dibatalkan, dikarenakan dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan menyatakan “perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh”. Kata kunci : Mediasi Tripartit, Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Elwi Danil, M.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 11 Aug 2020 02:26
Last Modified: 11 Aug 2020 02:26
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/59990

Actions (login required)

View Item View Item