TINJAUAN HUKUM PEMBERIAN GRASI OLEH PRESIDEN TERHADAP TERPIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

M., Gilang Ariesta Devega (2020) TINJAUAN HUKUM PEMBERIAN GRASI OLEH PRESIDEN TERHADAP TERPIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (205kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (372kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (208kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Sebagai negara yang menganut prinsip negara hukum dan menempatkan hukum sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan negara, maka seluruh komponen masyarakat wajib mematuhi dan menaati hukum, termasuk Presiden. Bahwa grasi merupakan kekuasaan Presiden, didasarkan atas ketentuan Pasal 14 (1) UUD 1945. Rumusan masalah adalah Pertama, bagaimana Politik Hukum Pemberian Grasi Oleh Presiden Terhadap Tindak Pidana Narkotika di Indonesia? Kedua, bagaimana Pemberian Grasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Tipe penelitian adalah deskriptif analitis. Sumber data adalah data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat disimpulkan Pertama, politik hukum pemberian grasi oleh Presiden yaitu a) putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b) permohonan grasi belum lewat satu tahun terhitung sejak putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c) permohonan grasi belum pernah diajukan sebelumnya; d) terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya mengajukan permohonan grasi kepada Presiden; e) grasi diajukan tertulis kepada Presiden; f) salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan ke Mahkamah Agung; g) permohonan grasi dan salinannya dapat disampaikan terpidana melalui kepala lembaga permasyarakatan tempat terpidana menjalankan pidana. Kedua, pemberian grasi terhadap pelaku tindak pidana narkotika adalah; a) Presiden secara konstitusional mempunyai hak memberikan grasi kepada terpidana; b) Presiden memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung; c) alasan kemanusiaan; d) pertimbangan terhadap keluarga terpidana; e) hukuman mati di berbagai negara cenderung berkurang; f) upaya pemerintah untuk mengadvokasi warga negara diluar negeri dari ancaman hukuman mati.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Didi Nazmi, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 30 Jul 2020 04:43
Last Modified: 30 Jul 2020 04:43
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/59882

Actions (login required)

View Item View Item