KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENCABUTAN DELIK ADUAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM KELUARGA (Studi Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 137/Pid.B/2019/PN Psb)

Akhiruddin, Akhiruddin (2020) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENCABUTAN DELIK ADUAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM KELUARGA (Studi Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 137/Pid.B/2019/PN Psb). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (297kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (454kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab Akhir)
PENUTUP, KESIMPULAN, SARAN.pdf - Published Version

Download (224kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (367kB) | Preview
[img] Text (Full Tesis Akhiruddin)
TESIS TURNITIN BANG AKHIRUDIN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Tindak pidana penggelapan dalam KUHP terdiri atas beberapa bentuk, yaitu: a.Tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok atau Penggelapan biasa; b. Penggelapan ringan; c. Pengelapan dengan pemberatan; dan d. Penggelapan dalam keluarga. Berkaitan dengan penggelapan dalam rumah tangga, tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 376 KUHP. Tindak pidana penggelapan dalam keluarga merupakan tindak pidana yang dapat diproses apabila ada pengaduan dari korban yang dirugikan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 75 KUHP bahwa terhadap pengaduan tersebut dapat dicabut paling lama tiga bulan sejak aduan diterima. Dalam praktek penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam keluarga di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat, hakim dalam membuat penetapan untuk mengabulkan permohona korban mencabut aduannya meskipun jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 75 KUHP telah terlampaui. permasalahan dalam Tesis ini adalah: 1) bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penetapan Hakim Nomor 137/Pid.B/2019/PN Psb Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Penggelapan Dalam Keluarga di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat? 2) Bagaimanakah Kepastian Hukum Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Penggelapan Dalam Keluarga dalam Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Nomor 137/Pid.B/2019/PN Psb?. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis. Tipe penelitiannya adalah deskriptif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa 1) hakim dalam membuat penetapan terhadap penyelesaian tindak pidana penggelapan dalam keluarga berdasarkan kepada pertimbangan non yuridis. Selain itu hakim juga berlandaskan kepada konsep restorative justice untuk pemulihan keadaan-keadaan seperti sebelum tindak pidana dilakukan. 2) dilihat dari perspektif teori kepastian hukum penetapan yang dilakukan hakim menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum pidana Indonesia di masa depan. Untuk perbaikan penegakan hukum di masa depan pemerintah dan DPR perlu melakukan revisi terhadap KUHP dan KUHAP terutama mengenai parameter tentang perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, sehingga ada persamaan perspektif dan penerapan keadilan yang konsisten guna menegakan kepastian hukum demi kemanfaatan penegakan hukum pidana. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Restorative Justice, Penggelapan, Keluarga.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Ismansyah, SH.,M.H. (
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 24 Jul 2020 06:52
Last Modified: 24 Jul 2020 06:52
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/59667

Actions (login required)

View Item View Item