PENGELOLAAN ZAKAT OLEH BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) TANAH DATAR SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

RAHMATUL, UMMAH (2016) PENGELOLAAN ZAKAT OLEH BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) TANAH DATAR SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201409011210st_skripsi 2.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (674kB)

Abstract

Zakat memiliki hikmah yang dikategorikan dalam dua dimensi yaitu dimensi vertikal dan horizontal. Dalam kerangka ini zakat menjadi perwujudan ibadah seseorang kepada Allah sekaligus sebagai perwujudan dari rasa kepedulian sosial. Saat ini telah keluar Undang-undang No. 23 Tahun 2011 Tentang pengelolaan Zakat yang merupakan langkah perbaikan dari Undang-undang sebelumnya yaitu Undang-undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. Dalam skripsi ini membahas tentang beberapa permasalahan yang berkaitan dengan 1) Kedudukan Badan Amil Zakat nasional (BAZNAS) Tanah Datar setelah berlakunya Undang-undang No. 23 Tahun 2011 Tentang pengelolaan Zakat. 2) Pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tanah Datar setelah berlakunya undang-undang No. 23 tahun 2011. Dalam penulisan ini pendekatan yang digunakan penulis adalah melalui pendekatan yuridis sosiologis (sosio legal research) yaitu pendekatan masalah melalui penelitian hukum dengan melihat norma hukum yang berlaku dan menghubungkan dengan fakta yang ada dalam masyarakat, dalam Dalam hal kedudukan yaitu BAZNAS kabupaten/kota dibentuk oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang agama atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS, melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan BAZNAS, mempunyai tugas dan fungsi dibidang zakat pada kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama yang tembusannya disampaikan kepada kepala kantor wilayah kementrian agama provinsi dan kepala kantor kementrian agama kabupaten/kota. BAZNAS Tanah Datar telah melaksanakan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya BAZNAZ kabupaten/kota wajib : a) Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat di tingkat kabupaten/kota. b) Melakukan koordinasi dengan kantor kementrian agama kabupaten/kota dan instansi terkait di tingkat kabupaten/kota dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. c) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS provinsi dan bupati/walikota. Pengelolaan zakat menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2011 adalah : kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Dalam hal pengelolaan zakat setelah berlakunya Undangundang No. 23 Tahun 2011. Selain berpedoman kepada Al-Quran dan Hadist juga merujuk kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan telah melaksankannya secara profesional.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 29 Apr 2016 07:10
Last Modified: 29 Apr 2016 07:10
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/5940

Actions (login required)

View Item View Item