Penerapan Rumusan Kamar Pidana Angka 6 dalam SEMA Nomor 4 tahun 2016 tentang Kewenangan BPK Menyatakan Kerugian Negara. Studi Kasus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang

YOSEFIN, ERNAWATI NAZARA (2020) Penerapan Rumusan Kamar Pidana Angka 6 dalam SEMA Nomor 4 tahun 2016 tentang Kewenangan BPK Menyatakan Kerugian Negara. Studi Kasus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang. Application Criminal Chamber Formulation Number 6 in Circular of the Supreme Court No.4 of 2016 concerning the Authority of the State Audit Agency Declares State Losses (Case Study in the Corruption Court at the Padang District Court. (Unpublished)

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
abstrak-pdf.pdf - Published Version

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab 1 Pendahuluan)
Bab I Pendahuluan.pdf.pdf - Published Version

Download (306kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab 4 Penutup)
Bab 4 Penutup.pdf.pdf - Published Version

Download (146kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar pustaka.pdf.pdf - Published Version

Download (256kB) | Preview
[img] Text (Tesis Full Text)
Tesis fulltext.pdf.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Dalam rumusan kamar pidana angka 6 SEMA No.4 tahun 2016 menyatakan instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau lembaga lain tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara. SEMA tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Kontitusi No.31/PUU-X/2012 tanggal 08 Otober 2012 yang menyatakan bahwa baik BPK maupun BPKP dapat menghitung dan menyatakan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat permasalahan yaitu: Pertama, Bagaimana penerapan SEMA No.4 tahun 2016 (rumusan kamar pidana angka 6) tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang dari tahun 2016 sampai dengan 2019. Kedua dan Apakah pertimbangan Majelis Hakim dalam menerapkan/tidak menerapkan SEMA No.4 tahun 2016 tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penerapan rumusan kamar pidana angka 6 dalam SEMA tersebut belum sepenuhnya dilakukan. Hal ini dapat dilihat dari data perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunjukkan rendahnya penerapan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016. Dari jumlah perkara yang telah disidangkan dan diputus sepanjang tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, hanya terdapat 16 perkara tindak pidana korupsi yang menggunakan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan. Jumlahnya jauh lebih sedikit apabila dibandingkan dengan perkara yang menggunakan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan lembaga lainnya yakni sebanyak 127 perkara. Artinya sepanjang tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, hanya sebanyak 11,11% dari keseluruhan perkara sebanyak 144 perkara yang menerapkan rumusan kamar Pidana angka 6 SEMA tersebut. Meskipun dasar kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan diatur secara jelas dan tegas di dalam pasal 23E UUD 1945. Dasar hukum kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut di atur oleh peraturan yang berada di level tertinggi. Berbeda dengan dasar kewenangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang hanya didasarkan dari peraturan pemerintah dan peraturan di bawahnya, maka kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sangat kuat. Kenyataannya dalam praktek terdapat dualisme dalam penerapan lembaga yang berwenang dalam menyatakan kerugian negara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang. Dalam pertimbangannya, sebagaian hakim menerapkan rumusan kamar Pidana angka 6 dalam SEMA tersebut dan sebagian lainnya tidak menerapkan. Pertimbangan hakim dalam menerapkan atau tidak menerapkan SEMA tersebut adalah hakim tidak terikat pada SEMA dan hakim sendiri dapat menilai adanya kerugian keuangan negara.

Item Type: Article
Primary Supervisor: Prof. Dr.Elwi Danil, SH, MH
Uncontrolled Keywords: Penerapan, Kewenangan BPK, Kerugian Keuangan Negara
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 23 Jun 2020 06:55
Last Modified: 23 Jun 2020 06:55
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/59035

Actions (login required)

View Item View Item