Putri, Gioka (2019) KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI PENGACARA NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
|
Text (Cover dan Abstrak)
COVER-dikonversi.pdf - Published Version Download (179kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I PENDAHULUAN)
BAB I PENDAHULUAN-dikonversi.pdf - Published Version Download (227kB) | Preview |
|
|
Text (BAB AKHIR KESIMPULAN)
BAB KESIMPULAN-dikonversi.pdf - Published Version Download (74kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA-dikonversi.pdf - Published Version Download (63kB) | Preview |
|
Text (TUGAS AKHIR ILMIAH UTUH)
point 5 tugas akhir ilmiah utuh-dikonversi.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (517kB) |
Abstract
KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI PENGACARA NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA (Putri Gioka, 1410112145, Hukum Tata Negara, 52 Halaman) ABSTRAK Pembahasan masalah kedudukan kejaksaan sebagai pengacara negara atau Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan merupakan hal yang penting, karena Kejaksaan sebagai salah satu lembaga negara yang berfungsi sebagai penegak hukum dalam sistem hukum di Indonesia harus memiliki kedudukan yang jelas. Kedudukan kejaksaan memiliki esensi karena berkaitan dengan independensi serta kinerja kejaksaan dalam melaksanakan wewenaangnya dalam tatanan sistem hukum di Indonesia. Untuk itu penulis menulis judul tersebut di atas dengan mengangkat permasalahan yaitu; 1. Bagaimana kedudukan Kejaksaan sebagai pengacara negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, 2. Bagaimana permasalahan independensi yang timbul akibat adanya fungsi lembaga kejaksaan sebagai pengacara negara?. Untuk menjawab permasalahan ini digunakan metode penelitian dengan pendekatan secara yuridis normatif dengan penelitian bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Dari hasil penelitian, Kedudukan kejaksaan sebagai pengacara negara tidak terlepas dari aturan bahwa lembaga Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan, sehingga lembaga Kejaksaan juga memiliki fungsi dalam bidang eksekutif yaitu menjadi pengacara negara. Meskipun dalam Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan secara tersirat lembaga Kejaksaan berada di bawah lembaga yudikatif,namun pada penerapannya Kejaksaan berada di bawah kekuasaan eksekutif. Kedudukan Kejaksaan yang berada di bawah eksekutif tentu berdampak pada independensi Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya. Kejaksaan sebagai pengacara negara merupakan fungsi yang jauh bergeser dari fungsi yudikatif, hal ini tentu dikarenakan adanya kedudukan Kejaksaan yang berada dalam kekuasaan eksekutif. Kedudukan Kejaksaan sebagai pengacara negara menimbulkan ketidakjelasan terhadap kedudukannya, padahal Kejaksaan seharusnya memiliki kedudukan yang jelas, apakah termasuk ke dalam kekuasaan yudikatif atau eksekutif.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | DIDI NAZMI, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 23 Jan 2020 14:06 |
Last Modified: | 23 Jan 2020 14:06 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/55979 |
Actions (login required)
View Item |