FAJAR, ISMAIL (2020) PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUAMI ISTRI YANG BEKERJA DAN MEMILIKI PENGHASILAN MASING-MASING. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (COVER)
cover.pdf - Published Version Download (123kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB 1.pdf - Published Version Download (308kB) | Preview |
|
|
Text (BAB V)
BAB 5.pdf - Published Version Download (96kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (91kB) | Preview |
|
Text (TUGAS AKHIR FULL)
TUGAS AKHIR Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Kontribusi pajak dalam beberapa tahun terakhir ini semakin signifikan dan diperhitungkan sebagai tulang punggung sumber pembiayaan nasional dalam rangka menyukseskan program pembangunan nasional yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraaan bangsa dan masyarakat umum. Peraturan tentang pajak dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan selalu mengalami perubahan setiap tahunnya. Sejak tahun 2014 Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan terbaru yang dijelaskan dalam PER-19/PJ/2014 tentang perubahan kedua atas peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 mengenai formulir SPT yang di dalamnya terdapat kode status kewajiban Kepala Keluarga (KK), Hidup Berpisah (HB), Pisah Harta (PH) dan Memilih Terpisah (MT) yang mempengaruhi perhitungan PPh Pasal 21. Berdasarkan perubahan peraturan tersebut maka diperlukan perencanaan pajak yang digunakan untuk pengambilan keputusan atas PPh pasal 21 wajib pajak orang pribadi suami-istri berdasarkan pilihan status kewajiban perpajakannya. Susyanti (2015:29) menjelaskan bahwa perencanaan pajak adalah salah satu fungsi manajemen pajak yang digunakan untuk mengestimasi jumlah pajak yang akan dibayar. Tujuan dari perencanaan pajak adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak. Adapun tahapan yang dilakukan adalah dengan cara pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang dilakukan. Saat ini, banyak sekali kita temui pasangan suami istri yang keduanya memilih untuk bekerja dalam hal memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Tentu saja penghasilan yang mereka dapatkan tersebut tidak bisa terhindar dari pajak penghasilan.Indonesia telah mengatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) bahwa sistem perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Diperjelas lebih lanjut dalam pasal 8 UU PPh nomor 36 tahun 2008 menyatakan bahwa penghasilan maupun kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung menjadi satu kesatuan yang dikenakan pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh kepala keluarga atau dalam hal ini yaitu suami. Pertanyaan yang sering dilontarkan adalah apakah lebih baik istri memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersendiri atau digabung dengan NPWP suami.Suami danistri sebenarnya diberikan kebebasan untuk memilih apakah ingin menjadi satu kesatuan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan ataupun terpisah.Apabila memilih untuk bergabung, caranya cukup mudah.Istri dipersilahkan datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP suami terdaftar dengan membawa beberapa dokumen yang diperlukan seperti KTP suami dan istri, kartu keluarga dan NPWP suami. Istri yang sebelumnya sudah pernah mempunyai NPWP juga dapat bergabung dengan suaminya, caranya dengan mendatangi KPP tempat NPWP istri terdaftar sebelumnya, sertakan dokumen berupa kartu NPWP istri, surat nikah dan kartu keluarga lalu minta kepada petugas agar NPWP istri dihapuskan. Penulis juga menemukan adanya kesalahan status pada perusahaan yang berakibat salahnya perhitungan PTKP dan pajak karyawan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Rayna Kartika, SE. Akt. M.com |
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam |
Depositing User: | d3 keuangan keuangan |
Date Deposited: | 22 Jan 2020 15:51 |
Last Modified: | 22 Jan 2020 15:51 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/55858 |
Actions (login required)
View Item |