Pembatasan Jumlah Akta Notaris Berdasarkan Kewajaran Di Kota Padang

RIONALD, HARRIS (2020) Pembatasan Jumlah Akta Notaris Berdasarkan Kewajaran Di Kota Padang. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (COVER ABSTRAK)
cover dan abstark.pdf - Published Version

Download (121kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (328kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV DAN PENUTUP KESIMPULAN.pdf - Published Version

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (174kB) | Preview
[img] Text (THESIS FULL TEXT)
TESIS FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia sebagai organ dari Ikatan Notaris Indonesia mengeluarkan peraturan tentang Batas Kewajaran Pembuatan Akta perharinya bagi Notaris menjadi 20 akta. Berdasarkan pra penelitian, masih banyak notaris yang belum mengetahui tentang peraturan tersebut di Kota Padang. Mengapa Notaris dilarang membuat akta melebihi batas kewajaran, faktor-faktor apa saja yang menjadi alasan Notaris di Kota Padang membuat akta melebihi batas kewajaran dan akibat hukum dari akta yang melebihi batas kewajaran akan menjadi topik pembahasan dalam tulisan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dan sifat penelitian deskriptif analitis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data berupa bahan primer sebagai data utama, didukung dengan bahan sekunder dan tertier. Data-data yang diperoleh kemudian diolah, dianalisis dan ditafsirkan secara kualitatif. Kepatutan adalah merupakan kebajikan yang menggerakkan manusia untuk berbuat secara rasional dalam menggunakan apa yang adil, penting bagi Notaris untuk diberikan batasan wajar tentang akta yang bisa mereka buat perharinya agar Notaris tidak melebihi batas kemampuan mereka secara lahiriah dalam membuat akta perhari. Undang-Undang Jabatan Notaris tidak membatasi jumlah akta yang bisa dibuat oleh Notaris perharinya, sehingga masih ada notaris yang membuat akta melebihi batas kewajaran yang ditetapkan terutama akta Fidusia di Kota Padang. Akta Notaris yang melebihi batas kewajaran yang ditentukan Dewan Kehormatan Notaris tidak akan terdegradasi menjadi akta dibawah tangan, asalkan yang dilakukan Notaris tersebut dalam pembuatan aktanya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Batas wajar pembuatan akta perhari yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia ini sebaiknya dimasukkan ke dalam Undang-Undang atau Peraturan Menteri. Karena pada dasarnya peraturan DKP.INI 1 tahun 2017 ini hanya mengikat kepada anggota perkumpulannya saja. Seandainya Notaris tersebut dikeluarkan dari perkumpulan, tidak akan berdampak apapun terhadap jabatannya.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof.Dr. Zainul Daulay,S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Pembatasan, Akta Notaris, Batas Kewajaran Pembuatan Akta Perhari
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 20 Jan 2020 11:41
Last Modified: 20 Jan 2020 11:41
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/55229

Actions (login required)

View Item View Item