Egip, Satria Eka Putra (2019) PENGANGKATAN ANGGOTA KEPOLISIAN MENJADI PEJABAT GUBERNUR. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
SKRIPSI-Cov-Abs-Fix.pdf - Published Version Download (190kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I Pendahuluan)
Skripsi-BAB I.pdf - Published Version Download (421kB) | Preview |
|
|
Text (Penutup)
Skripsi-BAB IV.pdf - Published Version Download (170kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Kepustakaan)
Skripsi-DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version Download (291kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi-Gip-Uplod.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (874kB) |
Abstract
Pegangkatan perwira tinggi aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Pejabat (Pj) Gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara pada Pilkada 2018 yang lalu oleh Mendagri menuai polemik. Padahal Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur secara jelas perihal pengisian kekosongan jabatan gubernur, dimana yang diangkat sebagai pejabat gubernur adalah yang berasal dari jabatan pimpinan madya. Sedangkan dasar hukum yang dijadikan rujukan oleh Mendagri untuk menunjuk anggota Polri aktif menjadi pejabat gubernur merujuk pada Permendagri No. 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi kepala daerah. Dalam Pasal 4 ayat (2), memuat norma yang menyatakan bahwa yang menjadi pejabat gubernur berasal dari pejabat tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat/provinsi. Maka dari itu terdapat perluasan makna yang terdapat pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Masalah yang akan dicari jawabannya adalah pertama, mengenai analisa hukum terkait pengangkatan anggota kepolisian menjadi Pejabat Gubernur, dan aturan norma apa yang seharusnya dalam Permendagri No.1 Tahun 2018, mengenai pengisian kekosongan jabatan Gubernur yang ditinggal sementara oleh Gubernur selama masa kampanye saat Pilkada. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif atau kepustakaan, sedangkan segi sifat pemaparannya adalah deskriptif-kualitatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan penelitian ini analisa hukum yang diperoleh adalah bahwa intitusi Kemendagri adalah institusi yang paling berwenang untuk mengisi kekosongan jabatan sebagai pejabat gubernur bukan dari Institusi Polri. Dan aturan norma yang seharusnya dalam Permendagri tersebut adalah berbunyi: “Pejabat Gubernur sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya di lingkup pemerintahan pusat, kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi”. Dengan menghilangkan frasa “setingkat” dalam rumusan Permendagri tersebut.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Yuslim, SH, MH |
Uncontrolled Keywords: | Polri , Pejabat Gubernur, ASN, Pilkada. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 14 Jan 2020 11:06 |
Last Modified: | 14 Jan 2020 11:06 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/54715 |
Actions (login required)
View Item |