PRIMATA, PRISCHA ARTIKA (2019) TANGGUNG JAWAB HUKUM DEWAN KOMISARIS ATAS PERBUATAN YANG DILAKUKAN ATAS DASAR SURAT KUASA DIREKSI PADA PERSEROAN TERBATAS. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
|
Text (cover dan abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (125kB) | Preview |
|
|
Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
BAB I.pdf - Published Version Download (314kB) | Preview |
|
|
Text (BAB V PENUTUP)
PENUTUP DAN KESIMPULAN.pdf - Published Version Download (97kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (166kB) | Preview |
|
Text (FULL TESIS)
FULL TESIS.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Sebagaimana tercantum di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, yang pendiriannya wajib didirikan oleh 2 (dua) orang, dengan akta pendirian yang dibuat dengan akta notaris yang kemudian diajukan proses status badan hukumnya kepada Kementrian Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang dilakukan dengan pendaftaran secara online yaitu dikenal juga dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Perseroan Terbatas yang telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akan mendapat status badan hukum. Maka Dewan Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai tugas wewenang dan tanggung jawab masing-masing, Dewan Direksi adalah pengurus yang berwenang mengurus Perseroan Terbatas sedangkan Dewan Komisaris berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap Direksi, dan apabila Dewan Direksi berhalangan Direksi berwenang menunjuk orang lain dengan surat kuasa untuk menjalankan tugastugasnya selaku Direksi, apabila kuasa tersebut diberikan oleh Dewan Direksi kepada Dewan Komisaris maka hal ini dapat terjadi konflik interes terhadap Dewan Komisaris yang tugas dan wewenangnya termasuk tanggung jawabnya mengawasi tugas, kewenangan dan tanggung jawab Dewan Direksi. Untuk itu penulis tertarik membahas Bagaimana akibat hukum dari surat kuasa yang diberikan direktur kepada komisaris atas nama perseroan pada perseroan terbatas? Bagaimana pertanggung jawaban hukum yang dilakukan oleh dewan komisaris apabila terjadi persoalan di kemudian hari pada perseroan terbatas? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan secara normatif dengan melihat kepada prinsip-prinsip perseroan terbatas yang tertuang dalam undang-undang perseroan terbatas. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data skunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa direksi tidak dapat memberikan kuasa kepada komisaris, karena komisaris tidak memenuhi kriteria sebagai karyawan perseroan. Oleh karena itu pemberian kuasa direksi kepada komisaris tidak menimbulkan akibat hukum karena komisaris tidak berwenang sebagai penerima kuasa direksi. Dapat disimpulkan bahwa akibat hukum dari pemberian kuasa komisaris adalah batal demi hukum.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr.Busyra Azheri,SH.,MH. |
Uncontrolled Keywords: | Perseroan Terbatas, Surat Kuasa, Tanggung Jawab |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 10 Jan 2020 17:13 |
Last Modified: | 10 Jan 2020 17:13 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/54438 |
Actions (login required)
View Item |