PENATAUSAHAAN INVESTASI DAERAH PADA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA PADANG

DWI, PUTRI ISRAMIRANTI (2015) PENATAUSAHAAN INVESTASI DAERAH PADA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA PADANG. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201508062141th_tugas akhir-dwi putri isramiranti.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (972kB)

Abstract

LATAR BELAKANG Investasi merupakan langkah awal dalam pembangunan ekonomi. Dalam upaya meningkatkan pembangunan, maka setiap daerah berupaya menciptakan iklim yang dapat menggairahkan investasi dan pendapatan suatu daerah. Investasi disuatu daerah adalah penting karena merupakan dana untuk membiayai berbagai macam kegiatan. Dengan investasi pemda dapat mendorong pertumbuhan ekonomi karena itu perlu bagi pemda untuk menjalankan investasi agar dapat dicapai tujuan diatas. Investasi Pemerintah daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang milik daerah oleh pemerintah yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu. (Permendagri No.52:2012). Investasi Langsung yang dimaksud disini adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan usaha. Investasi Pemerintah dan pemberi amanat untuk menyusun Peraturan Pemerintah tentang Investasi hanya terdapat pada Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menyusun Peraturan Pemerintah tentang Investasi Pemerintah. Berdasarkan amanah ini telah terbit Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah. Seiring waktu pelaksanaannya pada tanggal 4 Pebruari 2008 pemerintah telah mengganti Peraturan Pemerintah tersebut dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah mengamanahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Investasi Pemerintah Daerah. Beberapa peraturan yang mengatur investasi,yaitu: PP 58/2005 tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah dan turunannya (Permendagri 13/2006&Permendagri 59/2007). Pengelola investasi pemerintah daerah selanjutnya disebut pengelola investasi adalah pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah. Sedangkan Perencanaan Investasi Pemerintah Daerah adalah usulan rencana investasi oleh pemerintah daerah setiap tahun untuk pelaksanaan investasi tahun anggaran berikutnya. Rencana Kegiatan Investasi adalah dokumen perencanaan tahunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berisi kegiatan investasi dan anggaran yang diperlukan untuk tahun anggaran berikutnya. Didalam suatu Investasi Daerah terdapat seorang penasihat investasi. Penasihat investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat kepada pemerintah daerah mengenai pelaksanaan investasi pemerintah daerah. Didalam suatu investasi daerah terdapat suatu perjanjian yang disebut Perjanjian Investasi. Perjanjian investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka investasi surat berharga dan investasi langsung antara pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya, badan usaha dan masyarakat. Dari latar belakang diatas maka penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dalam penatausahaan investasi daerah. Oleh karena itu penulis memilih judul “Pengelolaan Dalam Penatausahaan Investasi Daerah Oleh Dinas Pendapatan Keuangan Dan Aset Kota Padang”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 05 Feb 2016 04:05
Last Modified: 05 Feb 2016 04:05
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/542

Actions (login required)

View Item View Item