Ali Putra, Andre (2011) PERNIKAHAN DIBAWAII UMUR DI KECAMATAN KURANJI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN KURANJI). Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text
2012_06140082_04SKRIPH044.pdf Download (4MB) | Preview |
Abstract
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai seorang suami istri yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sejahtera dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dasar hukumnya terdapat pada pasal 1 UU Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Tidak semua orang yang melaksanakan pernikahan adalah orang yang telah cukup umur dengan arti kata mereka yang belum mencapai usia 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria seperti yang telah digariskan oleh undang-undang, pernikahan di bawah umur dapat dilaksanakan dengan cara adanya pengantar dari Pengadilan Agama, Izin Orang Tua dan Rekomendasi dari aparat Kantor Urusan Agama, ketiga dispensasi diatas menunjukkan adanya pelunakan yang diberikan oleh UU Perkawinan terhadap calon mempelai yang akan melaksanakan perkawinan meskipun belum cukup umur. Adapun masalah yang diangkat : 1. apakah penyebab teijadinya nikah di bawah umur. 2. Bagaimanakah akibat hukum terhadap perkawinan di bawah umur. 3. Bagaimanakah proses pernikahan di bawah umur di kecamatan Kuranji. Untuk mendapatkan data yang diperlukan penulis melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuranji dalam menyelesaikan penulisan skripsi dengan judul “Pernikahan dibawah umur di kecamatan kuranji ditinjau dari undang-undang no.l tahun 1974 dan kompilasi hukum islam (studi di kantor urusan agama kecamatan Kuranji)”. Dari hasil penelitian tersebut dapat diketahui bahwa faktor penyebab teijadinya nikah di bawah umur adalah karena faktor ekonomi, karena pengaruh lingkungan, faktor dari orang tua yang merasa tenang dan tentram apabila anak telah kawin. Pelaksanaan perkawinan di bawah umur di Kecamatan Kuranji sama dengan perkawinan pada umumnya, namun terdapat beberapa perbedaan yaitu dengan adanya dispensasi kawin seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat 2 UU Perkawinan yakni sebagai berikut :1. Pengantar dari Pengadilan Agama, 2. Izin orang tua, 3. Rekomendasi dari aparat KUA, selain tiga dispensasi diatas masih terdapat 2 hal lain untuk melaksanakan perkawinan di bawah umur di kecamatan Kuranji yaitu dengan cara pemalsuan umur dan tanpa akte kelahiran. Sedangkan akibat dari nikah di bawah umur adalah banyaknya teijadi perceraian, tingginya angka kelahiran dan kurang terjaminnya pendidikan anak-anak, rumah tangga jurang Harmonis, akan dipandang remeh oleh orang lain
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Mr Andi Saputra |
Date Deposited: | 18 Dec 2019 15:07 |
Last Modified: | 18 Dec 2019 15:07 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/53986 |
Actions (login required)
View Item |