DISPENSASI KAWIN DAN PELAKSANAANNYA DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA PADANG

Amanda, Ria (2013) DISPENSASI KAWIN DAN PELAKSANAANNYA DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text
2013_0910112155_12s04w0350.pdf

Download (19MB) | Preview

Abstract

Dewasa ini fenomena kawin di bawah umur marak terjadi di masyarakat. Salah satunya praktek kawin di bawah umur yang penulis temui di Pengadilan Agama Kelas IA Padang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 (1) Undang-undang Perkawinan bahwa. “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 (enam belas) tahun”, selanjutnya dalam ayat (2) diatur terhadap pengeculian Pasal 7 tersebut dapat diajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Usia remaja merupakan usia di mana kematangan psikologis belum bisa di bilang matang, sehingga beresiko tehadap keutuhan rumah tangga nantinya yakni perceraian. Dari latar belakang tersebut timbul permasalahan antara lain: a) apa saja alasan seseorang mengajukan permohonan dispensasi kawin, b) bagaimana pelaksanaan dispensasi kawin di Pengadilan Agama, c) apa saja faktor yang menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menyelesaikan permohonan dispensasi kawin yang diajukan di Pengadilan Agama. Adapun metode pendekatan masalah yang Penulis gunakan adalah metode pendekatan 1 yuridis sosiologis, yaitu pendekatan masalah melalui penelitian hukum dengan melihat kenyataan hukum 1 yang terjadi di lapangan dihubungkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Alasan yang diajukan dalam permohonan dispensasi kawin karena hubungan yang sudah terlanjur dekat antara keduanya dan ditambah adanya penolakan dari Kantor Urusan Agama saat pasangan ingin melaksanakan perkawinan dengan usia mereka yang belum mencukupi batas minimum usia perkawinan. Pelaksanaan dispenasi kawin di Pengadilan Agama Kelas 1A Padang diajukan melalui permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama di tempat tinggal pemohon, perkara permohonan termasuk dalam pengertian jurisdietio voluntaria dan terhadap perkara permohonan yang diaiukan itu selanjutnya Hakim akan memberikan suatu penetapan. Sementara itu. yang menjadi faktor pertimbangan hakim terhadap dispensasi kawin adalah mengutamakan prinsip menolak mudharat dari pada mengambil kemashlahatan bagi permohonan yang dikabulkan dan terhadap permohonan yang ditolak didasarkan atas pertimbangan bahwa pemohon tidak bisa mengajukan bukti-bukti yang dapat memperkuat dalilnya dalam persidangan di pengadilan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Andi Saputra
Date Deposited: 18 Dec 2019 15:00
Last Modified: 18 Dec 2019 15:00
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/53984

Actions (login required)

View Item View Item