EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (Inkracht van gewijsde) DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI LUBUK BASUNG (STUDI KASUS PADA PERKARA TANAH DI PENGADILAN NEGERI LUBUK BASUNG)

Apriliandani, Yogi (2012) EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (Inkracht van gewijsde) DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI LUBUK BASUNG (STUDI KASUS PADA PERKARA TANAH DI PENGADILAN NEGERI LUBUK BASUNG). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text
2012_0810112120_12s04w0312.pdf

Download (24MB) | Preview

Abstract

Eksekusi adalah pelaksanaan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap secara paksa oleh Pengadilan Negeri dimana perkara tersebut diperiksa pada tingkat pertama, yang mana pelaksanaanya dilakukan oleh Panitera dan Jurusita dibawah pimpinan dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri. Eksekusi baru merupakan pilihan hukum apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela. Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan yang ingin diteliti penulis adalah 1) Bagaimana proses pelaksanaan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Basung. 2) Faktor-faktor yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan putusan hakim 3) Upaya yang dilakukan untuk mencegah terhambatnya pelaksanaan eksekusi Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis empiris yaitu penelitian yang data pokok diperoleh dengan penelitian langsung di lapangan untuk memperoleh data primer dengan melakukan wawancara dengan responden, yaitu Panitera, dan Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Di samping itu juga dilakukan penelitian terhadap bahan-bahan kepustakaan hukum untuk mendapatkan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan, bahwa pelaksanaan proses putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara perdata adalah adanya permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri, adanya pembayaran biaya eksekusi, adanya peringatan dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pihak tereksekusi, dikeluarkannya surat penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri, jurusita memberitahu para pihak untuk hadir pada hari dan lokasi objek perkara, pada hari yang telah ditetapkan juru sita dan 2 (dua) orang saksi melaksanakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri dengan bantuan pihak keamanan, pembuatan berita acara oleh juru sita. Faktor-faktor yang menyebabkan teijadinya hambatan eksekusi putusan hakim dalam perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian, yaitu. 1 )Faktor-faktor yang teijadi sebelum eksekusi dilaksanakan, diantaranya, permohonan eksekusi dicabut oleh pemohon, tereksekusi mengajukan PK, tereksekusi minta waktu pelunasan utang, adanya bantahan terhadap eksekusi, teijadinya perdamaian setelah aanmaning.2)Faktor-faktor yang menghambat dalam pelaksanaan eksekusi, diantaranya saat lelang tidak ada pembeli, pemohon tidak siap dengan biaya eksekusi, karena pengamanan tidak siap.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Andi Saputra
Date Deposited: 18 Dec 2019 12:42
Last Modified: 18 Dec 2019 12:42
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/53981

Actions (login required)

View Item View Item