TANGGUNG JAWAB PERDATA PELAKU USAHA DALAM PEREDARAN OBAT SIRUP YANG MELEBIHI AMBANG BATAS SEHINGGA MENYEBABKAN GAGAL GINJAL AKUT PADA ANAK

Fadhil, Ar-Raihan (2026) TANGGUNG JAWAB PERDATA PELAKU USAHA DALAM PEREDARAN OBAT SIRUP YANG MELEBIHI AMBANG BATAS SEHINGGA MENYEBABKAN GAGAL GINJAL AKUT PADA ANAK. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (145kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (308kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (126kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (274kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Tanggung jawab perdata pelaku usaha dalam perlindungan konsumen memegang peranan krusial, terutama ketika peredaran produk cacat menimbulkan dampak fatal berupa kesehatan dan nyawa. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak di Indonesia yang mencapai 324 kasus dengan 195 kematian per November 2022. Kasus tersebut dipicu oleh konta minasi bahan kimia Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirup yang jauh melampaui batas aman. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah tanggung jawab perdata pelaku usaha dalam peredaran obat sirup yang melebihi ambang batas sehingga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak? dan 2) Bagaimanakah bentuk upaya hukum terhadap konsumen akibat peredaran obat sirup tersebut dikaitkan dengan Putusan Perkara Nomor 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Tanggung jawab perdata pelaku usaha farmasi dilakukan melalui pemberian ganti rugi materiil secara tanggung renteng berupa pengembalian uang, perawatan kesehatan, atau pemberian santunan kepada keluarga korban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). 2) Upaya hukum bagi konsumen yang dirugikan dapat ditempuh secara non-litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui jalur litigasi di Pengadilan Negeri. Berdasarkan Putusan Nomor 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, gugatan perwakilan kelompok (class action) terbukti efektif dalam menghukum produsen membayar ganti rugi berkisar antara Rp50.000.000,00 hingga Rp60.000.000,00 per korban, meskipun tuntutan terhadap instansi pemerintah (Kemenkes dan BPOM) ditolak karena dinilai telah menjalankan fungsi regulasi normatifnya. Kata Kunci: Tanggung Jawab Perdata, Pelaku Usaha, Obat Sirup, Perlindungan Konsumen, Gagal Ginjal Akut.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Rembradt, S.H., M.Pd Zulkifli, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab Perdata, Pelaku Usaha, Obat Sirup, Perlindungan Konsumen, Gagal Ginjal Akut.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 29 Aug 2026 08:06
Last Modified: 29 Aug 2026 08:06
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/534658

Actions (login required)

View Item View Item