PROSEDUR PENGAJUAN GANTI KERUGIAN OLEH KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Kasus Putusan Hakim No.93/PID.B/2022/PN LBS)

Siti, Aisyah (2026) PROSEDUR PENGAJUAN GANTI KERUGIAN OLEH KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Kasus Putusan Hakim No.93/PID.B/2022/PN LBS). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (369kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (619kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (258kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (250kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Tindak pidana penganiayaan menimbulkan dampak fisik, materiil dan immateriil bagi korban. Pasal 98 sampai 101 kuhap mengatur hak korban untuk memperoleh ganti kerugian. Pengajuan ganti kerugian dapat dilakukan melalui gugatan gabungan dalam perkara pidana atau gugatan perdata secara terpisah. Namun tidak semua gugatan dikabulkan hakim. Hal ini terlihat dalam Putusan Nomor 93/Pid.B/2022/PN Lbs, dimana gugatan ganti kerugian sebesar Rp1.010.000.000 ditolak oleh Majelis Hakim. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. bagaimana prosedur pengajuan ganti kerugian bagi korban tindak pidana penganiayaan. 2. bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus gugatan ganti kerugian pada Putusan Nomor 93/Pid.B/2022/PN Lbs. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan gugatan didasarkan pada belum terbuktinya hubungan sebab akibat antara tindak pidana dengan kerugian yang diderita korban. Disarankan agar korban mendapatkan pendampingan hukum dan diperlukan kepastian hukum mengenai standar penilaian kerugian akibat tindak pidana penganiayaan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan hukum dan pemenuhan hak bagi korban tindak pidana, khususnya korban penganiayaan, untuk mendapatkan hak atas ganti kerugian akibat kejahatan yang dialaminya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis prosedur hukum yang harus ditempuh oleh korban dalam mengajukan ganti kerugian serta meninjau pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor 93/Pid.B/2022/PN Lbs terkait penuntutan ganti kerugian tersebut.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan jenis penelitian studi kasus (case study), yang mengkaji data primer berupa salinan putusan pengadilan serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait.Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengajuan ganti kerugian oleh korban tindak pidana penganiayaan umumnya ditempuh melalui mekanisme penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ke dalam acara pemeriksaan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam praktiknya pada Putusan Nomor 93/Pid.B/2022/PN Lbs, proses ini melibatkan keaktifan korban serta dukungan pembuktian kerugian baik materil maupun immateril. Namun, hambatan kerap muncul akibat kurangnya pemahaman korban mengenai prosedur hukum dan minimnya pendampingan awal. Kata Kunci: Penganiayaan, Korban, Ganti Kerugian, Kuhap, Pertimbangan Hakim

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. A. Irzal Rias, S.H., M.H Yandriza, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Penganiayaan, Korban, Ganti Kerugian, Kuhap, Pertimbangan Hakim
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 29 Aug 2026 07:32
Last Modified: 29 Aug 2026 07:32
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/534574

Actions (login required)

View Item View Item