NATASYA, FADILLA ARMELIA (2026) HARMONISASI SISTEM HUKUM INDONESIA TENTANG APOSTILLE PASCA AKSESI CONVENTION ABOLISHING THE REQUIREMENT OF LEGALISATION FOR FOREIGN PUBLIC DOCUMENTS 1961. S1 thesis, UNIVERSITAS ANDALAS PADANG.
|
Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (739kB) |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (453kB) |
|
|
Text (BAB AKHIR)
BAB AKHIR.pdf - Published Version Download (125kB) |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAPUS.pdf - Published Version Download (276kB) |
|
|
Text (SKRIPSI FULL TEXT)
SKRIPSI FULL TEXT NATASYA.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Konvensi Apostille 1961 menghapus persyaratan legalisasi diplomatik atau konsuler terhadap dokumen publik asing dan menggantinya dengan Sertifikat Apostille. Sebelum penerapan Konvensi Apostille, penggunaan dokumen publik lintas negara umumnya memerlukan legalisasi berjenjang melalui instansi penerbit, kementerian terkait, hingga perwakilan diplomatik atau konsuler negara tujuan sehingga menimbulkan prosedur administratif yang panjang dan kompleks. Setelah Konvensi berlaku bagi Indonesia, masih terdapat ketidaksesuaian karena Indonesia mengecualikan dokumen Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan, sedangkan Pasal 1 Konvensi memasukkan dokumen yang berasal dari penuntut umum sebagai dokumen publik. Selain itu, terdapat indikasi persoalan terkait permintaan verifikasi tambahan terhadap dokumen yang telah memperoleh Sertifikat Apostille. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pengaturan Apostille berdasarkan Konvensi Apostille 1961 dan (2) Bagaimana harmonisasi sistem hukum Indonesia tentang Apostille pasca aksesi Konvensi Apostille 1961. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pengaturan Apostille dalam Konvensi Apostille 1961 menyederhanakan autentikasi dokumen publik melalui pembebasan legalisasi diplomatik dan konsuler sebagaimana diatur pada Pasal 2, serta menetapkan Sertifikat Apostille sebagai formalitas autentikasi yang diatur pada Pasal 3. Konvensi juga mengatur ruang lingkup dokumen publik, penerbitan sertifikat, otoritas berwenang, dan register. (2) Harmonisasi sistem hukum Indonesia tentang Apostille pada aspek substansi hukum sebagian besar ketentuan Konvensi telah diakomodasi dalam hukum nasional, tetapi masih terdapat perbedaan terkait dokumen Kejaksaan dan pencatatan register dokumen tanpa tanda tangan. Pada aspek struktur Hukum, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berperan sebagai Competent Authority. Pada aspek budaya hukum, masih diperlukan penguatan pemahaman mengenai batas autentikasi formal dan pemeriksaan substantif dalam penerapan Apostille. Dengan demikian, harmonisasi Apostille dalam sistem hukum nasional Indonesia telah terlaksana, tetapi belum sepenuhnya tercapai.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Supervisors: | Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H., M.H. Dr. Delfiyanti, S.H., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Harmonisasi, Sistem Hukum, Apostille, Aksesi, Konvensi |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum |
| Depositing User: | S1 Hukum Hukum |
| Date Deposited: | 29 Aug 2026 06:58 |
| Last Modified: | 29 Aug 2026 06:58 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/533783 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]
["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]