Penertiban Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung di Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar

Amalia, Aukhfa (2026) Penertiban Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung di Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
01. Cover dan Abstrakk.pdf - Published Version

Download (571kB)
[img] Text (BAB I)
02. Bab I.pdf - Published Version

Download (466kB)
[img] Text (BAB IV)
03. Bab IV.pdf - Published Version

Download (149kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
04. Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (234kB)
[img] Text (Skripsi Fulltext)
05. Skripsi Fulltext.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah Izin Mendirikan Bangunan berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung. Persetujuan Bangunan Gedung merupakan bentuk perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan sebelum melakukan pembangunan, baik itu membangun baru, merubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. Setiap bangunan yang dibangun baru dan perubahan pada bangunan yang merubah struktur bangunan maka wajib melaporkan untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung lagi. Akan tetapi, dalam kenyataannya di Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar masih ada bangunan yang didirikan tanpa memenuhi kewajiban tersebut. Penelitian ini berfokus pada bagaimana pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung di Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, bagaimana penertiban bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung di Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, serta bagaimana tindak lanjut hasil penertiban bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung di Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan ialah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penertiban bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung di Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar dilaksanakan melalui beberapa tahapan yakni pengawasan dan pemeriksaan dilapangan, pemberian surat peringatan, penghentian sementara kegiatan pembangunan, hingga penerapan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam tindak lanjut hasil penertiban memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk memenuhi kewajiban administrasi yang ditetapkan serta diperlukan peningkatan sosialisasi, penguatan koordinasi antarinstansi dan optimalisasi pengawasan agar pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung dapar berjalan secara efektif.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Azmi Fendri, S.H., M.Kn ; Amelia Zulfitri, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Penertiban Bangunan; Persetujuan Bangunan Gedung; Penegakan Hukum Administrasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 28 Aug 2026 02:25
Last Modified: 28 Aug 2026 02:25
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/533773

Actions (login required)

View Item View Item