PENERAPAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 53/PUU-XV/2017 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM DI SUMATERA BARAT

Harum, Maira Mahfirah (2019) PENERAPAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 53/PUU-XV/2017 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM DI SUMATERA BARAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
1. Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (599kB)
[img] Text (Bab I (Pendahuluan))
2. Bab 1 (Pendahuluan).pdf - Published Version

Download (193kB)
[img] Text (Bab Akhir (penutup dan kesimpulan))
3. Bab Akhir (penutup dsn kesimpulan).pdf - Published Version

Download (84kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
4. Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (137kB)
[img] Text (skripsi full)
5. Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

PENERAPAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 53/PUU-XV/2017 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM DI SUMATERA BARAT (Harum Maira Mahfirah, 1510112161, Fakultas Hukum, 2019, 60 Halaman) ABSTRAK Verifikasi adalah penelitian/pemeriksaan terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Keharusan verifikasi partai politik diatur dalam pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 mengubah metode verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Amar Putusan tersebut menyatakan frasa “telah ditetapkan” dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 173 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam tulisan ini yang menjadi masalah adalah 1. Bagaimana Penerapan Verifikasi Partai Politik Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 Oleh Komisi Pemilihan Umum Di Sumatera Barat ? 2. Apa Kendala Yang Dihadapi Oleh Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat Serta Bagaimana Upaya Yang Dilakukan Dalam Melakukan Verifikasi Partai Politik? . Jenis penelitian dalam penelitian hukum ini ialah penelitian hukum yuridis empiris yaitu penelitian hukum dengan melihat norma hukum yang berlaku dan menghubungkannya dengan fakta yang ada dalam masyarakat sehubungan dengan permasalahan yang ditemui dalam penelitian. Sumber data dalam penelitian ini adalah Data Primer dan Data Sekunder yang diperoleh melalui wawancara yang dilakukan dengan KPU dan Partai Politik Pimpinan Wilayah Sumatera Barat. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 maka pelaksanaan Verifikasi yang sebelumnya hanya dilaksanakan oleh partai politik yang baru berbadan hukum akan dilaksanakan terhadap seluruh partai yang akan menjadi calon peserta Pemilu 2019, termasuk partai politik yang telah lolos verifikasi pada pemilu 2014. Dari hasil penelitian diketahui bahwa KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik yang lolos verifikasi pada Pemilu 2014. Kata Kunci: Verifikasi, KPU, Partai Politik

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: YunitaSyofyan,SH.,M.H
Subjects: A General Works > AC Collections. Series. Collected works
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 28 Oct 2019 12:22
Last Modified: 28 Oct 2019 12:22
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/53138

Actions (login required)

View Item View Item