BERAKHIRNYA PERJANJIAN PERDAMAIAN AKIBAT KELALAIAN DEBITUR DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) (Studi Kasus Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-Homologasi/2023/PN.Niaga.Sby jo Nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby)

Adha Sari, Batubara (2026) BERAKHIRNYA PERJANJIAN PERDAMAIAN AKIBAT KELALAIAN DEBITUR DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) (Studi Kasus Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-Homologasi/2023/PN.Niaga.Sby jo Nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (62kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (292kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (116kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (191kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyediakan mekanisme penyelesaian utang melalui lembaga kepailitan dan PKPU sebagai sarana restrukturisasi kewajiban debitur terhadap kreditur. Dalam praktiknya, PKPU dimaksudkan sebagai upaya penyelamatan usaha karena memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyusun perdamaian dengan para kreditur. Permasalahan muncul ketika putusan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap kemudian dibatalkan dan debitur dinyatakan pailit. Sebagaimana dalam Putusan Nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana pertimbangan hakim dalam menyatakan kelalaian debitur sebagai dasar pembatalan perjanjian perdamaian. (2) bagaimana akibat hukum pembatalan perjanjian perdamaian terhadap hak eksekusi kreditur separatis atas objek jaminan yang diblokir penyidik dalam perkara PT. Hotel Bahtera Jaya Abadi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 170 jo. Pasal 171 jo. Pasal 291 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kreditur berhak mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitur lalai memenuhi isi perdamaian yang telah dihomologasi. Dalam perkara a quo, majelis hakim menilai bahwa debitur terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan, sehingga pembatalan perdamaian patut dikabulkan dan debitur dinyatakan pailit kembali. Penilaian terhadap ada atau tidaknya kelalaian debitur tidak hanya didasarkan pada pelaksanaan isi perdamaian semata, melainkan juga harus mempertimbangkan keabsahan proses PKPU dan dasar lahirnya perjanjian perdamaian tersebut. Selain itu, akibat dari pembatalan Perjanjian Perdamaian tersebut PT. Hotel Bahtera Jaya Abadi dinyatakan pailit, sehingga seluruh harta kekayaan menjadi boedel pailit yang berada dalam pengurusan dan pemberesan kurator. Terhadap objek jaminan yang diblokir oleh penyidik, penelitian ini menemukan adanya persoalan normatif mengenai hubungan antara sita umum kepailitan dan sita pidana yang berpotensi menghambat proses pemberesan harta pailit. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas agar pelaksanaan pemberesan boedel pailit dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum bagi para kreditur, dan mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antara proses kepailitan dan proses pidana. Kata Kunci : PKPU, Homologasi, Kelalaian Debitur, Pembatalan perdamaian

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Andalusia, S.H., M.H Shafira Hijriya, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: PKPU, Homologasi, Kelalaian Debitur, Pembatalan perdamaian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 24 Aug 2026 06:37
Last Modified: 24 Aug 2026 06:37
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/530849

Actions (login required)

View Item View Item