AKBAR, HARIZKI GEMPARI (2019) KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI KELAS IA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (208kB) |
|
Text (BAB 1 Pendahuluan)
BAB I Pendahuluan.pdf - Published Version Download (558kB) |
|
Text (BAB 4 Penutup)
BAB IV Penutup.pdf - Published Version Download (166kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (385kB) |
|
Text (Skripsi full text)
Skripsi full text.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Dalam tahap pembuktian dipersidangan, anak yang memberikan keterangan tidak diberatkan sumpah terlebih dahulu hal ini termuat di dalam bunyi Pasal 171 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun terdapat kasus dimana sebelum memberikan keterangan saksi, anak dibawah umur telah lebih dahulu diberatkan sumpah seperti kasus tindak pidana pencabulan dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 630/Pid.B/2012/PN.PDG dan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 400/Pid.B/2012/PN.PDG. Permasalahan dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimanakah analisis hukum kekuatan pembuktian saksi anak terhadap pembuktian perkara pidana di persidangan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 630/Pid.B/2012/PN.PDG dan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 400/Pid.B/2012/PN.PDG), 2) Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara pidana terkait dengan keterangan yang diberikan oleh anak di persidangan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 630/Pid.B/2012/PN.PDG dan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 400/Pid.B/2012/PN.PDG). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan literatur yang ada terkait dengan permasalahan yang diteliti. Sebagai hasil dari penelitian yang penulis lakukan memperlihatkan bahwa : 1) Keterangan saksi anak dalam kasus pidana Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 630/Pid.B/2012/PN.PDG dan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 400/Pid.B/2012/PN.PDG dari saksi anak yang masih di bawah umur lima belas tahun pada dasarnya tidak dapat memberi keterangan sebagai saksi di persidangan dengan dibebani sumpah terlebih dahulu, sebab keterangan saksi anak di persidangan bukanlah sebagai alat bukti yang sah akan tetapi dapat dipakai sebagai alat bukti petunjuk jika telah ada dua alat bukti yang sah sebelum saksi anak tersebut memberikan keterangannya dimuka persidangan, 2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan perkara pidana dalam kasus pidana Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 630/Pid.B/2012/PN.PDG dan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 400/Pid.B/2012/PN.PDG masing-masing Hakim yang memutus perkara-perkara tersebut sama-sama mempertimbangkan keterangan saksi anak sebagai alat bukti keterangan saksi. Hakim yang memutus perkara pidana yaitu Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 630/Pid.B/2012/PN.PDG mempertimbangkan keterangan anak yang yang masih di bawah umur lima belas tahun yang dibebani dengan sumpah terlebih dahulu. Kata Kunci : Pembuktian, saksi anak, Pengadilan
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. A. Irzal Rias, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 28 Oct 2019 10:13 |
Last Modified: | 28 Oct 2019 10:13 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/53075 |
Actions (login required)
View Item |