Pelayanan Kesehatan yang Dikecualikan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Putri, Syaza Rizkia (2026) Pelayanan Kesehatan yang Dikecualikan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (01. Cover dan Abstrak)
01. Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (02. BAB I)
02. BAB I.pdf - Published Version

Download (258kB)
[img] Text (03. BAB IV)
03. BAB IV.pdf - Published Version

Download (104kB)
[img] Text (04. Daftar Pustaka)
04. Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (226kB)
[img] Text (05. Skripsi Fulltext)
05. Skripsi Fulltext.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Pasal 52 ayat (1) huruf r Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur mengenai pengecualian layanan kesehatan terhadap korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini dapat menimbulkan persoalan hukum karena Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Penelitian ini akan menjawab pertama, bagaimana sinkronisasi hukum antara pengecualian pelayanan kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dengan asas perlindungan korban dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kedua, bagaimana pengecualian pelayanan kesehatan berdasarkan Pasal 52 ayat (1) huruf r dilihat dari prinsip hak asasi manusia. Selanjutnya, penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pengecualian layanan kesehatan terhadap korban tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tidak sinkron dengan asas perlindungan korban dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 karena negara tidak boleh membiarkan korban menanggung sendiri kerugiannya. Kedua, jika dilihat dari prinsip hak asasi manusia, ketentuan mengenai pengecualian pelayanan kesehatan berdasarkan Pasal 52 ayat (1) huruf r dinilai bertentangan dengan prinsip non diskriminasi dan prinsip keadilan. Prinsip keadilan juga harus tercermin dalam memberikan pelayanan kesehatan secara adil, merata, dan tepat waktu kepada seluruh peserta tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, disarankan perlunya harmonisasi kebijakan melalui pengintegrasian pembiayaan layanan kesehatan korban tindak pidana ke dalam sistem BPJS, sehingga anggaran LPSK yang selama ini digunakan untuk kebutuhan kesehatan dapat dioptimalkan untuk pelaksanaan fungsi perlindungan dan pemulihan korban.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Delfina Gusman, S.H., M.H ; Beni Kharisma Arrasuli, S.HI., LL.M
Uncontrolled Keywords: Peraturan Presiden; Pengeculian Pelayanan Kesehatan; Perlindungan Hak Korban Tindak Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 04 Aug 2026 03:33
Last Modified: 04 Aug 2026 03:33
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/527603

Actions (login required)

View Item View Item