Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Kulit Kayu Manis di Nagari Malalak Timur

Husna, Dzikratul (2026) Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Kulit Kayu Manis di Nagari Malalak Timur. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Abstrak)
Abstrak.pdf - Published Version

Download (313kB)
[img] Text (BAB I. Pendahuluan)
BAB I. Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (399kB)
[img] Text (BAB IV. Penutup)
BAB IV. Penutup.pdf - Published Version

Download (254kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (264kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Dalam sistem hukum Indonesia, penyelesaian tindak pidana pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme peradilan formal. Namun dalam praktiknya, hukum adat yang hidup di tengah masyarakat juga berperan menyelesaikan perkara pidana tertentu sebagai wujud pluralisme hukum di Indonesia, yaitu berlakunya lebih dari satu sistem hukum dalam satu wilayah yang sama. Hal ini terlihat dalam tindak pidana pencurian kulit kayu manis yang terjadi di Nagari Malalak Timur. Secara normatif, Peraturan Nagari Malalak Timur Nomor 2 Tahun 2017 tentang penjualan dan pengupasan kayu manis, tepatnya Pasal 7 menyatakan bahwa tindak pidana pencurian diproses secara hukum. Terdapat dua perkara dengan karakteristik relatif serupa yang diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berbeda. Satu perkara diselesaikan melalui mekanisme hukum pidana adat Minangkabau berdasarkan ketentuan nagari dan musyawarah adat, sementara perkara lainnya diproses melalui peradilan formal hingga memperoleh putusan pengadilan dalam Putusan Nomor 56/Pid.B.2025/PN.Lbb berdasarkan KUHP (KUHP 1946). Rumusan masalah penelitian ini adalah perbandingan penyelesaian tindak pidana pencurian kulit kayu manis berdasarkan hukum adat Minangkabau dan KUHP 1946 di Nagari Malalak Timur, perbandingan efektivitas penyelesaian tindak pidana pencurian kulit kayu manis berdasarkan hukum pidana adat Minangkabau dan KUHP 1946, serta pemenuhan prinsip keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat berdasarkan putusan adat dan Putusan Nomor 56/Pid.B.2025/PN.Lbb. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan dan praktik penyelesaian dalam hukum pidana adat. Hasil penelitian menunjukkan hukum adat masih berperan aktif dalam menyelesaikan perkara yang menekankan musyawarah adat pemulihan sosial. Penyelesaian dengan hukum adat digunakan pada perkara dengan hambatan prosedural di kepolisian seperti tipiring, dan didasari hubungan kekeluargaan, sedangkan peradilan formal ditempuh untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku yang melakukan pencurian berulang yang meresahkan warga. Efektivitas putusan adat terletak pada pemulihan melalui ganti rugi dan denda 50 sak semen yang berguna untuk pembangunan nagari, serta sanksi sosial berupa diarak dan diusir dari nagari selama 6 bulan sebagai bentuk refleksi diri bagi pelaku. Sedangkan putusan pengadilan memberikan efek jera kolektif yang juga berkontribusi menekan kriminalitas. Hukum adat mewujudkan keadilan restoratif dan justice as fairness (John Rawls) dan peradilan formal yang mewujudkan keadilan korektif (Aristoteles). Penelitian ini menyimpulkan bahwa pluralisme hukum di Nagari Malalak Timur berfungsi sebagai instrumen untuk mencapai keadilan substantif.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Nilma Suryani, S.H., M.H ; Felia Hermayenti, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Pluralisme Hukum; Hukum Pidana Adat Minangkabau; Tindak Pidana; Pencurian; Kulit Kayu Manis
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > S3 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 30 Jul 2026 08:06
Last Modified: 30 Jul 2026 08:06
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/527431

Actions (login required)

View Item View Item