Rahmi, Viony Okthasya (2026) Perkembangan Pengaturan Tentang Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Disabilitas Mental Dalam Hukum Pidana Indonesia. S1 thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover & Abstrak)
01. Cover & Abstrak.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
|
Text (BAB I)
02. BAB I.pdf - Published Version Download (259kB) |
|
|
Text (BAB AKHIR)
03. BAB AKHIR.pdf - Published Version Download (42kB) |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
04. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (174kB) |
|
|
Text (SKRIPSI FULL TEXT)
05. SKRIPSI FULL TEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya transformasi hukum pidana di Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang membawa paradigma baru dalam sistem pertanggungjawaban pidana. Salah satu isu krusial yang mengalami perubahan signifikan adalah pengaturan mengenai pelaku Tindak Pidana yang menyandang disabilitas mental. Dalam KUHP lama (WvS), pengaturan mengenai ketidakmampuan bertanggung jawab karena jiwanya cacat diatur secara umum dalam Pasal 44 yang hanya menyatakan orang yang tidak mampu bertanggung jawab tidak dapat dipidana, hal ini menimbulkan multitafsir dan disparitas putusan hakim, sebagaimana terlihat dalam Putusan Nomor 150/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt dan Putusan Nomor 152/Pid.B/2023/PN Pbr. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah Pertama, bagaimana perbandingan pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku disabilitas mental antara KUHP lama dan UU No. 1 Tahun 2023?, Kedua, bagaimana implikasi dari pengaturan UU No. 1 Tahun 2023 terhadap kasus disabilitas mental?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif antara perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sifat Penelitian deskriptif yaitu berusaha memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu, atau peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum yang lebih baik melalui klasifikasi disabilitas mental dan intelektual yang lebih spesifik (Pasal 38 dan 39) dibanding Pasal 44 KUHP lama yang bersifat umum serta menggunakan sistem dua jalur (double track system) yang mengedepankan sanksi tindakan di samping pidana pokok, KUHP baru berfokus pada restoratif (pemulihan) bukan hanya retributif (pembalasan). Implikasi dari penerapan KUHP baru terhadap kasus disabilitas mental adalah terdakwa disabilitas mental ringan dapat pengurangan pidana dan pemberian sanksi tindakan berupa rehabilitasi untuk pemulihan sebelum dikembalikan ke masyarakat sedangkan terdakwa disabilitas mental sedang, berat dan akut tidak di pidana melainkan dijatuhi sanksi tindakan. Pasal 3 ayat (1) KUHP baru menyatakan jika terjadi perubahan peraturan, maka yang digunakan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa. Dalam konteks disabilitas mental, UU No. 1 Tahun 2023 dianggap lebih menguntungkan karena menawarkan solusi pemulihan kesehatan jiwa di samping atau sebagai pengganti hukuman penjara.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Supervisors: | Efren Nova, S.H., M.H. ; Dr. Lucky Raspati, S.H., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana; Disabilitas Mental; KUHP; Undang-undang No.1 Tahun 2023. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | S1 Hukum Hukum |
| Date Deposited: | 28 Jul 2026 03:07 |
| Last Modified: | 28 Jul 2026 03:07 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/527166 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

Altmetric
Altmetric