Ressa, Rozana Mannas (2026) KEPASTIAN HUKUM PENGANGKATAN KEMBALI NOTARIS YANG DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM RANGKA PEMBARUAN HUKUM KENOTARIATAN DI INDONESIA. S3 thesis, Program Studi Doktor Hukum.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak Ressa Rozana Mannas (pdf.io).pdf - Published Version Download (98kB) |
|
|
Text (Bab I)
Bab I Ressa Rozana Mannas (pdf.io).pdf - Published Version Download (497kB) |
|
|
Text (Bab Akhir)
Bab Akhir Ressa Rozana Mannas (pdf.io).pdf - Published Version Download (52kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka Ressa Rozana Mannas (pdf.io).pdf - Published Version Download (309kB) |
|
|
Text (Full Disertasi)
Full Disertasi Ressa Rozana Mannas.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Notaris adalah penghubung antara keinginan manusia dan aturan hukum, memastikan setiap langkah menuju masa depan berjalan di atas landasan kepastian dan kebenaran yang kokoh. Mengingat pentingnya peran Notaris tersebut, perlu adanya kepastian hukum mengenai syarat seseorang dapat diangkat dan diberhentikan sebagai Notaris. Terungkap adanya berbagai persoalan yang perlu mendapatkan perhatian dalam perspektif hukum kenotariatan. Pertama, Pasal 13 Undang-Undang Jabatan Notaris ini, berkaitan dengan ketentuan Pasal 318 KUHAP yang mengatur mengenai upaya peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa. Ketika seorang notaris telah diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Pasal 13 Undang- Undang Jabatan Notaris, kemudian mengajukan upaya peninjauan kembali dan dinyatakan tidak bersalah, maka perlindungan hukum terhadap notaris tersebut belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Kedua, permasalahan tentang pemberhentian notaris dengan tidak hormat karena dinyatakan pailit. Tidak dapat ditafsirkan secara jelas makna yang dimaksud dalam norma Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris ini, karena dalam hal apa kepailitan dapat berlaku kepada Notaris, mengingat kepailitan adalah penyelesaian sengketa utang piutang. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah kepastian hukum pengangkatan kembali notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat menurut hukum positif di Indonesia? (2)Bagaimana dasar hukum dan kewenangan Menteri Hukum dalam mengangkat kembali notaris yang diberhentikan tidak hormat? (3)Bagaimanakah konsep pengaturan yang tepat mengenai pengangkatan dan pemberhentian notaris dalam rangka pembaruan hukum kenotariatan di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normative, dengan menggunakan 4 (empat) metode pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konsep (conseptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menyatakan bahwa : (1) Secara teori kepastian hukum keputusan administratif kehilangan dasar legitimasi hukumnya. Jika dasar tersebut gugur karena mempertahankan pemberhentian dengan tidak hormat meskipun putusan pidana telah dianulir justru menciptakan ketidakpastian hukum, dan inkonsistensi antara hukum pidana dan hukum administrasi negara. Pengangkatan kembali notaris adalah sebagai bentuk koreksi structural..Hingga saat ini belum ada pengaturan yang mengatur secara tegas mengenai apakah notaris yang telah menyelesaikan proses pailit dan telah melakukan rehabilitasi untuk memperbaiki nama baiknya dapat mengajukan pengangkatan kembali ke Kementerian Hukum. (2) Keputusan Menteri untuk pemberhentian tidak hormat Notaris adalah Beschikking. Pencabutan dapat dilakukan oleh pejabat pembuat beschikking, atasan pejabat pembuat beschikking atau perintah pengadilan. Sesuai dengan Pasal 64 ayat (2), (3). (4) dan (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Untuk pembatalan beschikking diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UUAP. (3) Perlunya aturan yang mengintegrasikan putusan Peninjauan Kembali ke proses administrasi kenotariatan untuk menjamin kepastian hukum, pemulihan hak, dan memungkinkan pengangkatan kembali. Hal ini dikarenakan dasar pemberhentian (putusan berkekuatan hukum tetap) menjadi gugur, sehingga notaris tersebut berhak atas rehabilitasi jabatan dan status notarisnya. Untuk konsep pembaruan pengangkatan kembali karena dinyatakan pailit, konsep pembaruan hukum kenotariatan memandang pailit bukan sebagai kejahatan,
| Item Type: | Thesis (S3) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S3 Hukum |
| Depositing User: | S3 Hukum Hukum |
| Date Deposited: | 24 Jul 2026 09:20 |
| Last Modified: | 24 Jul 2026 09:20 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/527077 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

Altmetric
Altmetric