Pelanggaran Prinsip Itikad Baik dalam Sengketa Pembatalan Polis Asuransi Jiwa pada Perjanjian Kredit (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 720/Pdt.G/2024/PN Mdn)

Hutapea, Fitra Ramadhan (2026) Pelanggaran Prinsip Itikad Baik dalam Sengketa Pembatalan Polis Asuransi Jiwa pada Perjanjian Kredit (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 720/Pdt.G/2024/PN Mdn). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (01. Cover dan Abstrak)
01. Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (02. Bab I)
02. Bab I.pdf - Published Version

Download (208kB)
[img] Text (03. Bab IV)
03. Bab IV.pdf - Published Version

Download (38kB)
[img] Text (04. Daftar Pustaka)
04. Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (180kB)
[img] Text (05. Skripsi Fulltext)
05. Skripsi Fulltext.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Prinsip itikad baik merupakan asas fundamental dalam perjanjian asuransi yang wajib dipatuhi sejak tahap pembentukan, pelaksanaan, hingga berakhirnya perjanjian. Namun dalam praktiknya, sengketa sering terjadi akibat pembatalan polis secara sepihak oleh penanggung dengan dalih ketidakjujuran tertanggung. Fenomena ini melandasi lahirnya sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 720/Pdt.G/2024/PN Mdn. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) bagaimana bentuk pelanggaran prinsip itikad baik oleh para pihak dalam sengketa pembatalan polis asuransi jiwa kredit pada putusan a quo; dan (2) bagaimana pertimbangan hukum hakim menilai keabsahan pembatalan polis tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran prinsip itikad baik dilakukan oleh kedua belah pihak. Pada tahap pra-kontrak, tertanggung terbukti melakukan misrepresentation karena tidak mengungkapkan riwayat penyakit Tuberkulosis (TBC) secara jujur dalam SPAJK. Sebaliknya pada tahap pelaksanaan, penanggung melanggar itikad baik objektif karena menunda penanganan klaim hingga 84 hari serta bersikap tidak transparan. Kendati tertanggung tidak jujur, Majelis Hakim menilai pembatalan sepihak oleh penanggung pasca-terjadinya risiko adalah tidak sah karena melanggar prosedur tertulis 30 hari dalam klausul polis. Pelanggaran terhadap asas pacta sunt servanda tersebut dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melanggar hak subjektif ahli waris. Berdasarkan hasil analisis, disarankan kepada calon tertanggung untuk jujur mengungkapkan fakta material kesehatan dalam SPAJK. Perusahaan asuransi disarankan patuh pada prosedur operasional polis serta menghentikan praktik pembatalan sepihak setelah risiko terjadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disarankan memperkuat regulasi batas waktu penanganan klaim. Terakhir, Majelis Hakim pada masa depan diharapkan secara konsisten mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 sebagai landasan konstitusional mutlak bahwa pembatalan polis akibat tuduhan pelanggaran itikad baik wajib bersandarkan pada kesepakatan para pihak atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Wetria Fauzi, S.H., M.Hum. ; Zulkifli, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Prinsip Itikad Baik; Asuransi Jiwa Kredit; Pembatalan Polis; Perbuatan Melawan Hukum; Sengketa Asuransi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 22 Jul 2026 07:48
Last Modified: 22 Jul 2026 07:48
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/526815

Actions (login required)

View Item View Item