PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Pengadilan Agama KeLas lA Padang)

Putri, Ervina Eka (2012) PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Pengadilan Agama KeLas lA Padang). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Ful Teks)
OK S1 Hukum 2012 Ervina Eka Putri 0810112183.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Berikut adalah versi abstrak yang telah dirapikan. Perbaikan mencakup koreksi kesalahan ketik (typo) akibat proses pemindaian (OCR), penyempurnaan struktur kalimat agar lebih formal, serta penggunaan terminologi hukum yang tepat. ABSTRAK Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga). Apabila rumah tangga mengalami kondisi disharmonis, kemungkinan timbulnya perselisihan dan pertengkaran menjadi cukup besar. Puncak dari perselisihan tersebut dapat mengakibatkan bubarnya perkawinan melalui perceraian. Pada tahap akhirnya, harta bersama sering kali menjadi objek sengketa akibat dari perceraian tersebut. Sebagai gambaran, pada tahun 2011 terdapat empat kasus gugatan harta bersama yang masuk ke pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara. Proses pembagian harta bersama dimulai dengan mengajukan permohonan atau gugatan pembagian harta bersama ke pengadilan setelah perceraian, yang kemudian dilanjutkan ke tahap persidangan. Dalam persidangan ini dilakukan pembacaan gugatan penggugat, jawaban tergugat, serta dimungkinkannya adanya gugatan rekonvensi antara tergugat dan penggugat. Majelis hakim bertugas menetapkan aset mana saja yang tergolong harta bersama, menetapkan bagian harta yang akan diterima oleh masing-masing pihak, dan menghukum kedua belah pihak untuk menyerahkan harta yang menjadi hak dari masing-masing pihak yang bersengketa. Pertimbangan hakim dalam pembagian harta bersama meliputi pemeriksaan perkara secara menyeluruh, mulai dari gugatan penggugat, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, serta fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan. Dalam menjatuhkan putusan, pertimbangan hakim didasarkan pada pembuktian mengenai keberadaan harta bersama melalui alat bukti surat maupun keterangan saksi-saksi. Adapun kendala-kendala yang dihadapi pengadilan dalam pembagian harta bersama antara lain: adanya gugatan terhadap objek harta yang secara fisik tidak ada, gugatan terhadap harta yang ternyata bukan merupakan harta bersama, kurangnya bukti-bukti akan keberadaan harta, serta letak harta bersama yang tersebar di beberapa tempat yang berbeda.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Prof. Dr. H. Yaswirman, MH, Drs. All Amran,MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Mrs Vivi Irawati
Date Deposited: 11 May 2026 02:05
Last Modified: 11 May 2026 02:05
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/526156

Actions (login required)

View Item View Item