Alfacrisy, Aulia (2011) KONSTITUSIONAL BERSYARAT DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 49/PPU-VIII/2010 TENTANG UJI MATERIL PASAL 22 AYAT (1) HURUF D UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA). S1 thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Skripsi Full Text)
OK S1 Hukum 2011 Aulia Afacry 07940019.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
Indonesia sebagai salah satu negara hukum menjalankan pemerintahan dengan membagi kekuasaan, di mana masing-masing kekuasaan menjalankan fungsinya berpedoman pada undang-undang. Namun, ada beberapa undang-undang yang dalam pelaksanaannya menimbulkan ketidakpastian hukum, salah satunya ada dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Hal itu terkait dengan masa jabatan Jaksa Agung. Dalam undang-undang tersebut, masa jabatan Jaksa Agung menimbulkan multi tafsir. Oleh sebab itu, pakar hukum tatanegara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra melakukan uji materi terhadap undang-undang tersebut. Dari latar belakang tersebut timbul permasalahan yang hendak diteliti antara lain: Bagaimanakah munculnya konstitusional bersyarat dalam putusan tersebut? Bagaimanakah implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut? Dalam penulisan skripsi ini, penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif, yaitu cara penelitian yang menggambarkan secara lengkap dan jelas tentang persoalan yang diteliti dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan tersebut muncul bentuk putusan konstitusional bersyarat. Dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dijelaskan bahwa bentuk putusan MK terkait dengan pengujian undang-undang ini adalah permohonan dikabulkan, permohonan ditolak, atau tidak dapat diterima. Akan tetapi, dalam perkembangannya ada putusan MK yang menyatakan konstitusional bersyarat. Pengujian Undang-Undang Kejaksaan ini sendiri terkait dengan masa jabatan Jaksa Agung. Pemohon dalam hal ini Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., MH., melakukan pengujian terhadap masa jabatan Jaksa Agung. Seperti yang telah diketahui bahwa berdasarkan konvensi pemerintahan yang berlaku sejak tahun 1961 menyatakan bahwa masa jabatan Jaksa Agung adalah sama dengan masa jabatan menteri yang diangkat oleh Presiden. Hal itu dikarenakan bahwa jabatan Jaksa Agung sama dengan masa jabatan menteri. Akan tetapi, terjadi persoalan apabila masa jabatan Jaksa Agung tersebut telah berakhir, sedangkan Jaksa Agung tidak juga berhenti. Dalam persidangan pengujian undang-undang ini, MK mengeluarkan putusan berupa konstitusional bersyarat terhadap Pasal 22 ayat (1) huruf d tersebut. Maksud dari konstitusional bersyarat sendiri adalah putusan yang menyatakan bahwa suatu ketentuan undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi dengan cara memberikan persyaratan tertentu pada lembaga negara dalam melaksanakan ketentuan undang-undang yang diuji tersebut. Dengan dikeluarkannya putusan tersebut, mempunyai implikasi terhadap masa jabatan Jaksa Agung, di mana sesuai ketentuan bahwa jabatan Jaksa Agung tetaplah sesuai dengan masa jabatan menteri.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Supervisors: | Drs. Intizham Jamil. SH. MS.; Delfina Gusman. SH. MH |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan Marne Dardanellen |
| Date Deposited: | 17 Apr 2026 08:33 |
| Last Modified: | 17 Apr 2026 08:33 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/523476 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

Altmetric
Altmetric