ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 006/PUU-IV TAHUN 2006 TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

Suwirman, Adri (2011) ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 006/PUU-IV TAHUN 2006 TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
OK S1 Hukum 2011 Adri Suwirman 07140175.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Lembaga negara yang terbentuk dari perubahan ketiga UUD 1945 adalah terbentuknya Mahkamah Konstitusi. Salah satu kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi adalah mengenai pengujian undang-undang, yaitu judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tersebut. Dalam hal ini, wewenang Mahkamah Konstitusi dipertanyakan apakah telah melampaui asas ultra petita, karena pada dasarnya Mahkamah Konstitusi hanya diberi wewenang menguji undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, sedangkan kewenangan mencabut undang-undang merupakan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembuat undang-undang. Hal ini karena Mahkamah Konstitusi pada dasarnya hanya memberikan pendapat dan pandangan, sekaligus perbedaan pendapat terhadap kontroversi undang-undang yang diuji. Di luar itu, seperti mencabut atau membatalkan suatu undang-undang, seharusnya dikembalikan kepada wewenang pembuat undang-undang (DPR). Dalam penulisan ini, pokok permasalahan yang dapat penulis kemukakan adalah: apa latar belakang para pemohon mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004, apa akibat hukum dari pembatalan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004, serta bagaimana prosedur pembatalan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi kepustakaan guna memperoleh data sekunder melalui dokumen, yaitu dengan cara mengumpulkan, mempelajari, dan menganalisis permasalahan yang akan dibahas sehingga dapat diambil kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, terlihat bahwa Pasal 27 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945. Akibatnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, sehingga undang-undang tersebut batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adapun saran dari penulis adalah pemerintah harus membuat kembali atau memperbaiki rancangan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tersebut dengan berpusat pada keadilan korban, bukan untuk kepentingan politik, agar pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia di masa lalu dapat terungkap dan terselesaikan.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Prof. Dr. Yuliandri, SH.MH.; Henny Adriani. SH.,MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Pustakawan Marne Dardanellen
Date Deposited: 17 Apr 2026 07:36
Last Modified: 17 Apr 2026 07:36
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/523455

Actions (login required)

View Item View Item