PENGATURAN HUKUM EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (STUDI PERBANDINGAN INDONESIA, BELANDA DAN KANADA)

Astrina, Putri (2026) PENGATURAN HUKUM EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (STUDI PERBANDINGAN INDONESIA, BELANDA DAN KANADA). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (379kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (323kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (160kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (274kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Euthanasia merupakan isu kontroversial yang menyentuh aspek hukum, etika, dan hak asasi manusia, khususnya terkait hak hidup versus hak atas kematian bermartabat. Indonesia melarang praktik euthanasia secara tegas, sementara Belanda dan Kanada telah melegalkannya dengan regulasi ketat. Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum euthanasia di ketiga negara dari perspektif perlindungan HAM dengan tiga rumusan masalah: pertama, bagaimana pengaturan hukum euthanasia di Indonesia, Belanda, dan Kanada, kedua, apakah pengaturan tersebut sesuai standar HAM internasional dan ketiga, rekomendasi pengaturan bagi Indonesia berdasarkan praktik terbaik kedua negara. Research gap penelitian ini adalah minimnya kajian komparatif mendalam tentang euthanasia dari perspektif HAM yang mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan filosofis Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan konseptual, menganalisis data sekunder dari peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan instrumen HAM internasional. Hasil penelitian menunjukkan Indonesia melarang seluruh bentuk euthanasia berdasarkan Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama dan Pasal 461 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru dengan ancaman 12 tahun penjara, berlandaskan nilai Pancasila dan pandangan bahwa kehidupan adalah anugerah Tuhan. Belanda melegalkan euthanasia sejak 2002 melalui Termination of Life on Request and Assisted Suicide Act dengan syarat ketat. Kanada melegalkan Medical Assistance in Dying (MAiD) melalui Bill C-14 (2016) dan Bill C-7 (2021) yang mencakup pasien terminal dan non-terminal dengan penderitaan berat. Pengaturan Belanda dan Kanada lebih selaras dengan prinsip otonomi individu, martabat manusia, dan hak bebas dari perlakuan tidak manusiawi sesuai UDHR, ICCPR, dan ECHR. Kedua negara menyeimbangkan perlindungan hak hidup dengan penghormatan kehendak individu melalui mekanisme pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas. Larangan absolut Indonesia berpotensi bertentangan dengan hak kematian bermartabat dan menimbulkan penderitaan berkepanjangan tanpa alternatif hukum memadai. Namun, tidak ada konsensus universal HAM tentang euthanasia, dan Indonesia memiliki pertimbangan filosofis, religius, dan budaya kuat yang mencerminkan nilai mayoritas masyarakat. terdapat perbedaan mendasar pengaturan euthanasia yang mencerminkan perbedaan filosofi hukum dan interpretasi HAM; Belanda dan Kanada lebih akomodatif terhadap otonomi individu dengan perlindungan ketat, sementara Indonesia mempertahankan larangan berdasarkan Pancasila; Indonesia memerlukan reformasi hukum untuk kepastian dan perlindungan tenaga medis serta pasien di akhir kehidupan. Rekomendasi mengembangkan regulasi perawatan paliatif dan penolakan tindakan medis tidak proporsional, mengadopsi prinsip transparansi dan akuntabilitas merevisi hukum pidana untuk memberi ruang passive euthanasia dengan persetujuan memperkuat edukasi hak pasien di akhir kehidupan. Kata Kunci: euthanasia, Hak Asasi Manusia, Perbandingan Hukum, Indonesia, Belanda, Kanada, Kematian Bermartabat

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Yunita Syofyan, S.H., M.H. Prima Widya Putri, S.H.,M.H.
Uncontrolled Keywords: euthanasia, Hak Asasi Manusia, Perbandingan Hukum, Indonesia, Belanda, Kanada, Kematian Bermartabat
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 08 Apr 2026 09:33
Last Modified: 08 Apr 2026 09:33
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/522347

Actions (login required)

View Item View Item