Pelaksanaan Fungsi Ligislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Tahun 2009 Sampai Sekarang (2011)

Candra, Ivan Aryandi (2012) Pelaksanaan Fungsi Ligislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Tahun 2009 Sampai Sekarang (2011). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
OK S1 Hukum 2012 Ivan Aryandi Candra 05940062.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Negara Indonesia adalah negara demokrasi atau kerakyatan dengan sistem perwakilan, yang implementasi nya tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat tetapi juga oleh pemerintah daerah. Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menitikberatkan otonomi pada daerah Kabupaten dan Kota, penyelenggaraan pemerintahannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DPRD memiliki tugas atau mempunyai fungsi legilasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi Legilasi diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama Bupati/Walikota. Fungsi Anggaran diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah dan Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, dan peraturan pelaksanaan lainnya, serta peraturan daerah, keputusan Bupati/Walikota dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Fungsi legilasi sering disebut sebagai fungsi yang sangat penting dalam pelaksanaan pemerintahan untuk melahirkan pemikiran-pemikiran untuk kepentingan masyarakat. Terkait dengan fungsi tersebut DPRD memiliki hak untuk mengajukan Ranperda usul inisiatif sendiri dan melakukan pembahasan terhadap Ranperda baik yang merupakan inisiatif sendiri maupun terhadap Ranperda prakarsa eksekutif. Di satu sisi, kelembagaan DPRD mengemban tugas dan fungsi yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, di sisi lain, masih sering dijumpai bahwa kelembagaan DPRD berjalan apa adanya. DPRD Kota Padang periode 2009–2014 yang melaksanakan tugasnya sejak tahun 2009 hingga 2011 telah menghasilkan 26 Peraturan Daerah (Perda). Dari jumlah tersebut, hanya satu Perda yang berasal dari usulan inisiatif DPRD. Dengan demikian masalah-masalah daerah yang perlu pengaturan dengan pearturan daerah masih ditangani oleh eksekutif, artinya, legislatif daerah Kota Padang belum banyak menangani masalah masyarakat sehingga perlu diatur dalam Peraturan daerah dan perlu ada kesadaran diri bagi semua anggota DPRD Kota Padang bahwa keberadaan mereka di DPRD adalah mewakili warga Kota Padang. Sehingga setiap aspirasi yang diterima masyarakat perlu ditindaklanjuti dengan Perda sehingga dapat dijadikan hak inisiatif DPRD. Sebab prinsip otonomi daerah telah memberikan kewenangan yang luas kepada DPRD, sehingga memiliki kedudukan yang sejajar dengan Pemerintah Daerah serta tanggung jawab yang sama dalam memajukan daerah.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Yunita Sofyan,S.H.,M.H.; Delfina, S.H.,M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Monalisa Fitri Andres
Date Deposited: 02 Apr 2026 04:26
Last Modified: 02 Apr 2026 04:26
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/522021

Actions (login required)

View Item View Item