STUDI SINKRONISASI UU NO.66/1958 TENTANG WAJIB MILITER DENGAN RESOLUSl KOMISI HAM PBB NO.77/1998 TENTANG HAK PENOLAKAN DINAS MILITER (CONSCIENTIOUS OBJECTION)

SIMAMORA, ROBBY (2011) STUDI SINKRONISASI UU NO.66/1958 TENTANG WAJIB MILITER DENGAN RESOLUSl KOMISI HAM PBB NO.77/1998 TENTANG HAK PENOLAKAN DINAS MILITER (CONSCIENTIOUS OBJECTION). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (skripsi fulltext)
OK S1 Hukum 2011 Robby Simamora 07140161.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Konstitusi Indonesia mengamanatkan kewajiban bela negara, yang kemudian diterjemahkan melalui sistem wajib militer bagi warga negara Indonesia. Hal ini diatur dalam UU No. 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer (UU Wamil) dan rencananya akan direvisi melalui RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara (RUU Komcad). Menurut UU Wamil, warga negara berusia 18 sampai 40 tahun didata dan diseleksi untuk mengikuti latihan militer, kemudian dimasukkan ke dalam angkatan perang Indonesia sehingga pewajib militer berstatus kombatan. Pengaturan ini merujuk pada Prinsip Pembedaan dalam Hukum Humaniter, yang menjamin perlindungan bagi penduduk yang dilibatkan dalam usaha pertahanan negara, terutama perlindungan terhadap penduduk sipil. Namun, UU Wamil dan RUU Komcad tidak mengatur hak penolakan dinas militer (conscientious objection/CO) berdasarkan keyakinan dan hati nurani. Ketiadaan pengaturan ini berpotensi melanggar hak asasi manusia dalam pelaksanaan kewajiban bela negara. Jika seorang warga negara menolak mengikuti wajib militer karena keyakinan dan hati nurani melarangnya terlibat dalam penggunaan senjata dan pembunuhan dalam perang (disebut Conscientious Objector/CO), maka menurut UU Wamil dan RUU Komcad, CO tersebut dapat dikenakan hukuman penjara. Sebaliknya, Resolusi Komisi HAM PBB No. 77/1998 tentang Hak Penolakan Dinas Militer mengamanatkan agar negara tidak menghukum CO, serta menjamin hak sipil dan politik mereka. Sebagai alternatif, negara dapat menyediakan dinas sipil pengganti bagi CO. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan inventarisasi hukum positif dan penelitian sinkronisasi peraturan perundang-undangan, untuk memaparkan dasar pemberlakuan wajib militer, benturan norma antara UU Wamil dengan Resolusi, serta menemukan solusi sesuai Resolusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Wamil memiliki dasar keberlakuan sebagai berikut: Secara historis: Perjuangan kemerdekaan Indonesia diraih melalui partisipasi rakyat dalam berperang melawan penjajah. Secara filosofis: Doktrin pertahanan Indonesia, yaitu Pertahanan Semesta, mensyaratkan kemanunggalan antara angkatan bersenjata dengan rakyat dan pelaksanaan kewajiban bela negara melalui hukum positif, serta adanya adagium militer si vis pacem para bellum. Sementara itu, Resolusi PBB berlandaskan pada perlindungan hak asasi manusia sebagai turunan dari ajaran hukum alam, dan dikeluarkan di tengah maraknya negara yang menghukum CO. Perbedaan dasar ini menjadi faktor ketidaksinkronan antara UU Wamil dan Resolusi. Dalam RUU Komcad, perlu diakomodir pengaturan conscientious objection, yang meliputi: Negara menahan diri untuk tidak menghukum atau mendiskriminasi CO. Memberikan dinas sipil pengganti bagi para CO. Mendorong negara lain memberikan suaka bagi CO yang terpaksa mengungsi karena dihukum di negaranya. Menyediakan informasi bagi pewajib militer dan personel angkatan bersenjata mengenai hak CO dan persyaratan untuk memperolehnya, agar perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan kewajiban bela negara terjamin.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: M.Jhon, SH, M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mrs Leni Yurnelis
Date Deposited: 26 Mar 2026 02:29
Last Modified: 26 Mar 2026 02:29
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/521802

Actions (login required)

View Item View Item