GAGASAN PENANGANAN PERKARA PENGADUAN KONSTITUSIONAL (CONSTITUTIONAL COMPLAINT) OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA

ILHAM, KURNIAWAN. D (2011) GAGASAN PENANGANAN PERKARA PENGADUAN KONSTITUSIONAL (CONSTITUTIONAL COMPLAINT) OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (skripsi fulltext)
OK S1 Hukum 2011 Ilham Kurniawan.D 06140186.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum yang menganut supremasi konstltusi yang tidak terlepas dari tiga ha), yaitu konstltusi, konstituslonalitas, dan konstitusionalisme. Konstitusi merupakan hukum tertinggi, konstitusionalitas merupakan perbuatan dan tindakan yang sesuai dengan konstitusi dan konstitusionalisme merupakan paham berkonstitusi warga negara. Konstitusi bertujuan untuk mengatur, melindungi dan memenuhi hak-hak dasar {basic right) warga negara, demi terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Dalam perkembangan ketatanegaraan di Indonesia Mahkamah Konstitusi (MK) lahir sebagai salah salu pilar demokrasi yang mengambil peran strategis dalam mewujudkan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Lahimya MK pasca amandemen ketiga UUD 1945 yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman dan Undang- Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah konstitusi, dimana MK mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban. MK merupakan lembaga negara pengawal konstitusi atau the Guardian and the Interpreter of the Constitution. Seiring perkembangannya, MK telah banyak melakukan sidang berkaitan dengan pelanggaran terhadap konstitusi yang masuk dalam kewenangan MK yang terdapat pada pasa! 24C UUD 1945. Akan tetapi kewenangan yang dimiliki MK tersebut, masih terdapat satu hal mendasar yang masih mengganjal di benak para pencari keadilan, yaitu belum terbukanya flingsi MK selaku lembaga yang dapat menampung dan menyalurkan keluh {personal grievance) atau pengaduan konstitusional sebagai upaya hukum yang luar biasa dalam mempertahankan hak-hak konstitusional bagi setiap warga negara, atau lebih dikenal dengan istilah constitutional complaint. Untuk itulah penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan {Statue approach), pendekatan konseptual {conceptual approach) dan didukung dengan pendekatan komparatif {comparative approach) sehinga menurut penulis perlindungan hak-hak konstitusional merupakan tanggung jawab MK dan sudah saatnya MK RI memiliki kewenangan penanganan perkara pengaduan konstitusi {constitutional complaint). Hasil dari penelitian ini adalah constitutional complaint sangat urgen dalam pemenuhan hak-hak konstitusional dan melindunginya dari pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara. Selama ini di Indonesia hanya ada perlindungan konstitusional melalui pengujian norma abstrak (Undang-Undang), sedangkan dalam bentuk tindakan atau kasus belum ada jalur perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Berkaca pada beberapa negara di dunia, sangat penting kewenangan constitutional complaint diberlakukan sebagai upaya hukum konstitusional dalam mewujudkan perlindungan hak konstitusional. Dalam UUD 1945 tidak ada menyebutkan kewenangan MK dalam menangani perkara constitutional complaint, oleh karena itu perlunya pengaturan constitutional complaint dengan cara melakukan amandemen atau tafsir oleh MK pada pasal 24C UUD 1945 atau dengan melakukan revisi UU MK dengan memasukkan kewenangan MK dalam menangani perkara constitutional complaint

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mrs. Nani -
Date Deposited: 16 Mar 2026 10:12
Last Modified: 16 Mar 2026 10:12
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/521644

Actions (login required)

View Item View Item