Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Putusan Nomor 75/Pid.Sus-tpk/2023/PN.Jkt.Pst.)

Bima Fajar, Dwinugraha (2026) Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Putusan Nomor 75/Pid.Sus-tpk/2023/PN.Jkt.Pst.). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (80kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (308kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (54kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (206kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak masif terhadap stabilitas ekonomi, politik, sosial, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara. Di Indonesia, praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak buruk lantaran korupsi tersebut dilakukan oleh pejabat publik yang menyalahgunakan wewenangnya, termasuk melalui praktik pencucian uang. Salah satu kasusnya terdapat pada putusan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. yang dilakukan oleh pejabat negara Direktorat Jendral Pajak dan mengakibatkan negara mengalami kerugian. Terdapat regulasi khusus yang mengatur tindak pidana korupsi, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan terkait 1) Bagaimanakah pembuktian dalam putusan perkara nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst.? 2) Bagaimanakah kesesuaian putusan perkara nomor: 75/Pid.Sus- TPK/2023/PN.Jkt.Pst. dikaitkan dengan undang- undang tindak pidana korupsi dan undang-undang tindak pidana pencucian uang? 3) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang pada putusan nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier serta bahan non- hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan selanjutnya dianalisa secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian didapatkan bahwa pembuktian dalam putusan nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst adalah R.A.T terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana gratifikasi dan diikuti tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan putusan nomor 75/Pid.Sus- TPK/2023/PN.Jkt.Pst telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang berdasarkan pertimbangan yuridis dan pertimbangan non-yuridis. Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi; Tindak Pidana Pencucian Uang; Aparatur Sipil Negara; Gratifikasi.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Prof. Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.Hum.; Dr. Edita Elda, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Korupsi; Tindak Pidana Pencucian Uang; Aparatur Sipil Negara; Gratifikasi.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 03 Mar 2026 06:47
Last Modified: 03 Mar 2026 06:47
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/521206

Actions (login required)

View Item View Item