Yulanda, Resty (2011) Sanksi Adat Terhadap Perkawinan Sesuku Dalam Kenagarian Sungai Asam Kabupaten Padang Pariaman. S1 thesis, Universitas Andalas.
|
Text (fulltext)
S1 Hukum 2011 Resty Yulanda 07140159.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal memandang masalah perkawinan sebagai suatu peristiwa yang sangat penting, karena perkawinan merupakan pelanjut garis keturunan. Menurut hukum adat, perkawinan yang paling ideal adalah pulang ke anak mamak. Apabila perkawinan sesuku ini terjadi maka pelaku perkawinan tersebut akan diadili dan dijatuhi sanksi adat. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ada beberapa permasalahan yang akan penulis bahas dalam penelitian yaitu: 1) faktor-faktor apa yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan sesuku dalam Kenagarian Sungai Asam, 2) apa saja sanksi adat yang diberikan pemuka adat terhadap perkawinan sesuku di Kenagarian Sungai Asam, 3) bagaimana proses penetapan sanksi adat terhadap pelaku perkawinan sesuku di Kenagarian Sungai Asam, 4) bagaimana tata cara pelaksanaan pemberian sanksi terhadap pelaku perkawinan sesuku di Kenagarian Sungai Asam. Untuk menjawab persoalan di atas, maka penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara langsung dengan responden yaitu orang-orang yang pernah melakukan perkawinan sesuku dan ninik mamak yang memberikan sanksi. Di samping itu, penulis juga melakukan studi dokumen dengan mempelajari bahan kepustakaan dan literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat penulis simpulkan yaitu: 1) faktor yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan sesuku di Kenagarian Sungai Asam Kabupaten Padang Pariaman adalah kurangnya pemahaman masyarakat Kenagarian Sungai Asam Kabupaten Padang Pariaman terhadap hukum adat terutama remaja, hilangnya peran mamak terhadap kemenakan di rumah gadangnya, serta banyak masyarakat Sungai Asam yang pergi merantau ke daerah lain sejak mereka kecil. 2) sanksi-sanksi adat terhadap pelaku perkawinan sesuku ada dua yaitu sanksi buang saro’ dan sanksi manabiah saikua kace’ (kerbau putih). Sanksi buang saro’ diberikan apabila perkawinan sesuku dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, sedangkan sanksi manabiah saikua kace’ diberikan apabila perkawinan sesuku dilakukan dengan orang sesuku yang memiliki ninik mamak yang sama tetapi tidak mempunyai hubungan darah. 3) mengenai proses pemberian sanksi terhadap perkawinan sesuku, putusannya diambil dalam musyawarah antara ninik mamak dari suku yang bersangkutan. 4) apabila perkawinan itu dilakukan antara dua orang yang memiliki hubungan darah maka sanksi yang diberikan adalah buang saro’.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Supervisors: | Syahrial Razak, S.H., M.H ; Yasniawati, S.H., M.H |
| Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | Zakaria Saputra PKL UIN IB 2026 |
| Date Deposited: | 26 Feb 2026 02:46 |
| Last Modified: | 26 Feb 2026 02:46 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/521073 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

Altmetric
Altmetric