Harahap, Meilisa Fitri (2011) Penyelesaian Perceraian Beda Agama Di Indonesia (Studi Kasus Yuni Shara-Henry Siahaan). S1 thesis, Universitas Andalas.
|
Text (fulltext)
S1 Hukum 2011 Meilisa Fitri Harahap 07140216.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
Abstract
Indonesia memiliki badan peradilan yang mencakup 4 (empat) wilayah hukum yang secara resmi diakui dan berlaku di Indonesia, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Masing-masing peradilan tersebut memiliki kewenangan absolut dan kewenangan relatif. Berkaitan dengan kewenangan absolut, Peradilan Agama dan Peradilan Umum memiliki kewenangan yang sama, yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama, salah satunya di bidang perkawinan. Perbedaannya terletak pada subjek hukumnya, di mana Peradilan Agama berwenang terhadap perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam, sedangkan Peradilan Umum berwenang terhadap mereka yang non-Muslim. Permasalahan muncul ketika terjadi perceraian dalam perkawinan beda agama antara wanita yang beragama Islam dengan lelaki non-Islam atau sebaliknya, sehingga timbul pertanyaan mengenai pengadilan mana yang berwenang menyelesaikannya. Permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah bagaimana penyelesaian perceraian beda agama di Indonesia, apa alasan suatu peradilan di Indonesia menerima perkara perceraian beda agama, serta bagaimana akibat hukum terhadap anak dan harta dari perceraian beda agama tersebut. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan melakukan pendekatan terhadap praktik hukum yang terjadi di masyarakat dan mengaitkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mewawancarai Bapak Drs. Hari Sasangka, SH., M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis yang memutus perkara perceraian beda agama antara Yuni Shara dan Henry Siahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian perceraian beda agama dalam perkara Yuni Shara dan Henry Siahaan sama dengan proses penyelesaian perceraian pada umumnya, yaitu dengan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri sesuai wilayah hukum tempat tinggal penggugat, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan menerima perkara perceraian beda agama tersebut berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang memberlakukan Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de Gemengde Huwelijken, Stb. 1898 No. 158) atau GHR. Hakim menyatakan bahwa perkawinan beda agama termasuk dalam kategori perkawinan campuran, dan karena perkawinan tersebut telah didaftarkan di Kantor Catatan Sipil Bekasi setelah dilangsungkan di Perth, Australia, serta berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang dan menerima perkara tersebut. Akibat hukum terhadap anak dan harta dalam perceraian beda agama pada dasarnya sama dengan perceraian pada umumnya, yaitu berkaitan dengan hak asuh anak (hadhanah) dan pembagian harta perkawinan. Dalam perkara Yuni Shara dan Henry Siahaan, hak asuh terhadap kedua anaknya, Cavin Obrient Salomo Siahaan dan Cello Obin Siahaan, diberikan kepada Yuni Shara sebagai ibunya. Sementara itu, penyelesaian harta perkawinan dilakukan secara terpisah dan dapat diselesaikan menurut hukumnya masing-masing sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Supervisors: | Drs. Ali Amran, SH., MH. ; Drs. Najmuddin, MPd. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | Zakaria Saputra PKL UIN IB 2026 |
| Date Deposited: | 25 Feb 2026 04:29 |
| Last Modified: | 25 Feb 2026 04:29 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/521061 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]
["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]