Penyelesaian Terhadap Sertifikat Hak Milik Ganda (Overlapping) Oleh Badan Pertanahan Nasional Di Kota Padang

Wartati, Junia Sari (2011) Penyelesaian Terhadap Sertifikat Hak Milik Ganda (Overlapping) Oleh Badan Pertanahan Nasional Di Kota Padang. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (fulltext)
S1 Hukum 2011 Junia Sari Wartati 07140010.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (9MB)

Abstract

Tanah sangat erat sekali hubungannya dengan kehidupan manusia. Setiap orang tentu memerlukan tanah, bahkan bukan hanya dalam kehidupannya, untuk mati pun manusia masih memerlukan sebidang tanah. Sedemikian pentingnya tanah bagi manusia sehingga menimbulkan keinginan untuk menguasai dan memilikinya. Rasa ingin memiliki inilah yang pada akhirnya akan menimbulkan sengketa pertanahan. Salah satu permasalahannya adalah timbulnya sertifikat hak milik ganda (overlapping). Sertifikat ganda adalah sertifikat-sertifikat yang menguraikan satu bidang tanah yang sama. Jadi dengan demikian satu bidang tanah diuraikan dengan 2 (dua) sertifikat atau lebih yang berlainan datanya. Hal ini sering disebut sebagai sertifikat tumpang tindih, baik tumpang tindih sebagian maupun keseluruhan. Dalam penelitian ini penulis membatasi pada penyelesaian terhadap sertifikat hak milik ganda (overlapping) oleh Badan Pertanahan Nasional di Kota Padang. Perumusan yang diangkatkan mengenai apa saja faktor yang menyebabkan timbulnya sertifikat hak milik ganda (overlapping) atas tanah di Kota Padang, bagaimana bentuk penyelesaian terhadap sertifikat hak milik ganda (overlapping) oleh Badan Pertanahan Nasional di Kota Padang, dan bagaimana akibat hukum dengan adanya sertifikat hak milik ganda (overlapping) atas tanah di Kota Padang. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis sosiologis, yaitu pendekatan melalui penelitian hukum yang berlaku dan menghubungkannya dengan fakta yang ada dalam masyarakat sehubungan dengan permasalahan yang ditemui dalam penelitian. Penyebab terjadinya sertifikat hak milik ganda (overlapping) adalah pada waktu dilakukan pengukuran ataupun penelitian di lapangan, pemohon dengan sengaja atau tidak sengaja menunjukkan letak tanah dan batas-batas yang salah, adanya surat bukti atau pengakuan hak yang di belakang hari terbukti mengandung ketidakbenaran, kepalsuan atau sudah tidak berlaku lagi, untuk wilayah yang bersangkutan belum tersedia peta pendaftaran tanahnya, serta kurang cermat dan tidak teliti dalam memeriksa permohonan sertifikat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa sertifikat tanah memiliki sisi ganda, yaitu satu sisi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan di sisi lain sebagai tanda bukti hak keperdataan (kepemilikan) seseorang atau badan hukum atas tanah. Maka apabila terjadi sengketa sertifikat ganda/overlapping, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui 2 (dua) jalur peradilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Damas Reny Priharti, SH., MH. ; Hj. Dian Amelia, SH. MH.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Zakaria Saputra PKL UIN IB 2026
Date Deposited: 25 Feb 2026 04:00
Last Modified: 25 Feb 2026 04:00
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/521058

Actions (login required)

View Item View Item