Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan Seksual Yang Mengalami Penyimpangan Seksual Dalam Hubungan Keluarga (Incest) (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang)

Delvia, Nike (2010) Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan Seksual Yang Mengalami Penyimpangan Seksual Dalam Hubungan Keluarga (Incest) (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (fulltext)
S1 Hukum 2010 Nike Delvia 06140046.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (9MB)

Abstract

Institusi keluarga sebagai institusi terkecil dalam masyarakat dikatakan sebagai tempat paling rawan bagi munculnya tindak pidana kekerasan, khususnya terhadap wanita dan anak-anak, baik berupa kekerasan fisik, seksual maupun psikologis berupa tindakan-tindakan pengancaman. Kejahatan kekerasan seksual sangat berkaitan dengan abnormalitas pelaku, abnormalitas dalam arti penyimpangan dalam psikologis atau kepribadian. Hubungan seksual dalam keluarga sedarah merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan yang paling banyak tidak dilaporkan oleh korban atau keluarganya pada lembaga yang berwenang menanganinya yaitu kepolisian, hubungan yang bersifat seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga (kekerabatan) yang dekat, biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan seksual yang mengalami penyimpangan seksual? Serta apa faktor-faktor penyebab penyimpangan seksual dan upaya penanggulangan kejahatan seksual? Maka untuk menjawab perumusan masalah di atas dalam penelitian ini digunakan pendekatan masalah secara yuridis sosiologis, yaitu suatu pembahasan yang dititikberatkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melihat bagaimana implementasi dalam praktik di lapangan yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaku yang mengalami penyimpangan seksual dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dipidana sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh undang-undang, dan faktor penyebab kejahatan seksual yang paling dominan adalah kondisi perekonomian serta faktor pendidikan dari pelaku. Adapun upaya penanggulangan kejahatan seksual dilakukan melalui upaya penal, yaitu suatu bentuk penerapan hukum pidana sebagaimana yang telah ditentukan di dalam undang-undang dan upaya non penal, yang meliputi tugas kepolisian yang berperan sebagai penyidik serta melakukan razia-razia dan penyuluhan kepada masyarakat, dan peran para ulama yaitu memberikan pembinaan mental spiritual kepada pelaku, korban dan masyarakat.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: H. A. Irzal Rias, SH., MH. ; Lucky Raspati, SH., MH.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Zakaria Saputra PKL UIN IB 2026
Date Deposited: 24 Feb 2026 07:30
Last Modified: 24 Feb 2026 07:30
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/521025

Actions (login required)

View Item View Item