KEDUDUKAN NAGARI DALAM STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH SETELAH KELUARNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

NISAUL, HASANAH (2015) KEDUDUKAN NAGARI DALAM STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH SETELAH KELUARNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201508061832th_skripsi nisaul hasanah.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (645kB)

Abstract

Latar Belakang Di dalam penjelasan Bab VI UUD 1945 (sebelum amandemen) dinyatakan bahwa dalam teritori Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfbestuurende land-schappen (daerah swapraja) dan Volksgemeen schappen (masyarakat hukum adat).1 Hal ini menandakan bahwa negara Indonesia memiliki beragam kelompok masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional yang menyertainya. Sesuai dengan fungsi negara yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945 yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”, maka keberadaan masyarakat hukum adat serta hak tradisional-nya tersebut haruslah dilindungi sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesadaran dalam melindungi masyarakat hukum adat di Indonesia diwujudkan didalam Pasal 18B UUD 1945 dimana dijelaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur didalam undang-undang. Ketentuan Pasal 18B UUD 1945 tersebut mengisyaratkan bahwa terdapat beberapa persyaratan agar masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya tersebut dapat diakui dan dilindungi oleh negara, yaitu “sepanjang masih hidup” dan “sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur didalam undang-undang”. Dengan demikian maka pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat beserta haknya tidak dapat diwujudkan terhadap masyarakat hukum adat tidak lagi hidup, ataupun adanya pertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu bentuk pengakuan dan pemenuhan hak masyarakat hukum adat oleh negara adalah dengan mengakui keberadaan desa-desa adat. Dijelaskan didalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa : Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa tersebut jelas bahwa negara memberikan hak kepada masyarakat adat untuk menamai desa adat yang terikat dengan asal usul dan hak tradisional mereka dengan nama yang dipahami oleh masyarakat adat sebagai 1 Martua Sirait, Chip Fay dan A. Kusworo, Makalah : Bagaimana Hak-hak Masyarakat Hukum Adat dalam Mengelola Sumber Daya Alam Diatur, Seminar Perencanaan Tata Ruang Secara Partisipatif oleh WATALA dan BAPPEDA Propinsi Lampung, 11 Oktober 2000 di Bandar Lampung, hlm, 3-4 6 langkah awal dari pemenuhan hak tradisional masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Dikatakan sebagai langkah awal dalam pemenuhan hak tradisional masyarakat hukum adat karena dinamakannya sebuah desa adat dengan nama sesuai apa yang dipahami oleh masyarakat hukum adat maka untuk selanjutnya desa adat tersebut juga dapat melaksanakan hak lain yaitu hak untuk mengatur urusan pemerintahan desa adat sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan nilai-nilai yang dipahami oleh masyarakat adat yang bersangkutan. Dalam sejarahnya, pada masa rezim orde baru, desa adat mengalami tekanan luar biasa dari negara melalui penyeragaman sistem pemerintahan desa dalam kesatuan administrasi sentralistik melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa. Desa (termasuk desa adat) tidak lagi berdaya dalam mengurus masyarakat hukum adat berdasarkan hukum adat.2 Desa pada masa orde baru telah menjadi “perpanjangan tangan” pemerintah pusat yang bertindak dan berprilaku seragam dalam komando yang sentralistik. Desa adat kemudian hancur sebagai unit pemerintahan, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat hukum adat. Desa adat terpecah-pecah menjadi desa-desa administrasi atau tidak diakui sebagai unit pemerintahan asli (asal usul) masyarakat hukum adat.3 Pada era reformasi, keberadaan dan eksistensi desa adat kembali diakui dan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dimana pada konsideran undang-undang tersebut juga secara jelas disebutkan bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153) yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan, dan kedudukan pemerintahan Desa, tidak sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan perlunya mengakui serta menghormati hak asal-usul daerah yang bersifat istimewa sehingga perlu diganti. Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dalam Bab XI Pasal 93-111 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan PP Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai desa menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.4 Dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, bentuk pemerintahan desa terdiri atas Pemerintahan Desa dan Badan Perwakilan Desa dimana Pemerintahan Desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa (sekdes,bendaharawan desa, kepala seksi dan kepala dusun) sedangkan Badan Perwakilan Desa (BPD) sesuai Pasal 104 adalah wakil penduduk desa yang dipilih dari dan oleh penduduk desa yang mempunyai fungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa dan mengawasi penyelenggaraan 2 http:// m.hukumonline.com/ berita/baca/lt507fb134859a9/pengakuan-masyarakathukum- adat--kemana-mau-melangkah--broleh nurul-firmansyah-7 diakses pada tanggal 22 April 2015 3 Ibid 4 HAW.Widjaja, 2008, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, hlm.5 7 pemerintahan desa. Untuk itu BPD dan kepala desa menetapkan Peraturan Desa (Perdes).5 Sejak saat itu bermunculan aturan-aturan hukum yang mengatur tentang desa adat ini seperti apa yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Pada tahun 2014 lahirlah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Secara jelas didalam Konsideran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kondisi ketatanegaraan Republik Indonesia dimana desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Oleh sebab itu dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa perlu diatur tersendiri dengan undang-undang6 karena sebelumnya mengenai desa tidak diatur didalam undang-undang tersendiri sejak dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Desa. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara langsung akan memberikan dampak kepada pemerintahan desa baik terkait kedudukan maupun tata pemerintahan desa, oleh sebab itu maka penulis tertarik untuk menganalisis kedudukan desa adat secara spesifik mengenai kedudukan nagari yang merupakan sebutan bagi desa adat di Sumatera Barat pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 05 Feb 2016 03:59
Last Modified: 05 Feb 2016 03:59
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/521

Actions (login required)

View Item View Item