Praktek Penjualan Tanah Ulayat di Kenagarian Koto Gaek Guguk Kabupaten Solok

Astinarti, Astinarti (2011) Praktek Penjualan Tanah Ulayat di Kenagarian Koto Gaek Guguk Kabupaten Solok. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Full Text)
OK S1 Hukum 2011 Astinarti 07140227.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang sangat penting sebagai kebutuhan manusia. Di Minangkabau masyarakat mengenal harta pusaka tinggi yaitu harta yang diterima secara turun temurun dalam suatu kaum yang bertali darah menurut garis keturunan ibu atau matrilineal. Harta pusaka tinggi ini menurut ketentuan adat di Minangkabau tidak boleh diperjualbelikan, hanya boleh digadaikan dan itupun harus dalam keadaan yang sangat mendesak. Namun dengan perkembangan zaman, sekarang sudah ada harta pusaka tinggi yang diperjualbelikan. Untuk itu, permasalahan yang penulis bahas dalam skripsi ini adalah 1) Mengapa bisa terjadi penjualan harta pusaka tinggi, 2) Bagaimana praktek penjualan harta pusaka tinggi, di Kenagarian Koto Gaek Guguk Kabupaten Solok. Penulis membuat karya ilmiah, bertujuan menjawab permasalahan- permasalahan yang timbul dari keadaan di atas. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Hasil penelitian bahwa penjualan tanah ulayat di Nagari Koto Gaek Guguk, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok hams dengan persetujuan mamak kepala waris, semua anggota kaum yang berhak atas tanah tersebut serta diketahui oleh ketua KAN di kenagarian setempat untuk melakukan penjualan tanah ulayat maka tanah ulayat tersebut hams didaftarkan terlebih dahulu kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), setelah ada sertifikat atas tanah ulayat maka pihak yang ingin melakukan penjualan tanah ulayat hams membuat pernyataan pemilikan tanah, serta pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik), surat pernyataan persetujuan kaum dan surat keterangan saksi-saksi bahwa benar pihak tersebut yang berhak atas tanah yang bersangkutan di Kantor Pemerintahan Nagari setempat membuat akta jual beli di Kantor Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT), hak atas tanah ulayat yang telah dijual baru menjadi hak pembeli secara hukum apabila sudah didaftarkan kembali oleh pihak: pembeli kepada Kantor Badan Pertanahan nasional (BPN). Data-data yang dianalisis dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan jual beli tanah ulayat di Nagari Koto Gaek mempakan suatu penyimpangan dari ketentuan adat yang berlaku.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Syahrial Razak, S.H, M.H ; Yasniwati, S.H, M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: TID Rafiqatul Fikri
Date Deposited: 10 Feb 2026 08:39
Last Modified: 10 Feb 2026 08:39
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/520677

Actions (login required)

View Item View Item