PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENYADAPAN/INTERSEPSI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 5/PUU-VIII/2010 TENTANG PENGUJIAN PASAL 31 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)

Bagus, Nurhaida (2012) PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENYADAPAN/INTERSEPSI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 5/PUU-VIII/2010 TENTANG PENGUJIAN PASAL 31 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Ful Teks)
OK S1 Hukum 2012 Nurhaida Bagus 05140242.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) terus mengalami perkembangan seiring meningkatnya kesadaran manusia terhadap hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya. Pada dasarnya, HAM dipandang sebagai hak universal yang berlaku bagi setiap manusia tanpa membedakan ras, agama, suku, bangsa, maupun kedudukan sosial. Pandangan universal tersebut menempatkan HAM sebagai dasar penting bagi keberlangsungan hidup manusia sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat dan kehormatan manusia. Puncak dari pengakuan internasional terhadap konsep HAM ditandai dengan lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi ini menjadi tonggak utama dalam memperkuat kesadaran dunia bahwa HAM harus dihormati, dilindungi, dan ditegakkan oleh negara serta masyarakat internasional. Perkembangan HAM juga mencakup berbagai aspek, salah satunya adalah hak privasi. Hak privasi semakin penting dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi, karena semakin banyak aktivitas manusia yang dilakukan melalui media digital. Di Indonesia, perkembangan ini diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun demikian, kemajuan tersebut juga menimbulkan persoalan baru dalam perlindungan HAM, khususnya terkait dengan aturan mengenai penyadapan. Penyadapan merupakan tindakan yang memiliki dua sisi yang sama-sama sensitif. Di satu sisi, penyadapan dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, misalnya dalam upaya mengungkap tindak pidana tertentu. Namun di sisi lain, penyadapan berpotensi melanggar hak privasi seseorang dan dapat bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Yunita Sofyan, SH., MH, Henny Andriani, SH., MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Mrs Vivi Irawati
Date Deposited: 10 Feb 2026 08:25
Last Modified: 10 Feb 2026 08:25
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/520670

Actions (login required)

View Item View Item