Penerapan Tarif Jasa Telekomunikasi Seluler Di Indonesia Menurut Permenkominfo Nomor 09/Per/M.Kominfo/04/2008

Sa’diyah, Halimah Tus (2011) Penerapan Tarif Jasa Telekomunikasi Seluler Di Indonesia Menurut Permenkominfo Nomor 09/Per/M.Kominfo/04/2008. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Full Text)
OK S1 Hukum 2011 Halimah Tus Sa'Diyah 07140211.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Jasa telekomunikasi khususnya jasa telekomunikasi seluler sangat digemari,pangsa pasar telepon seluler pun terus bergerak naik sebanyak 95.444.621 dari tahun 2006 hingga 2009. Pelaku usaha pada industri telekomunikasi seluler sampai dengan tahun 2009 adalah; Telkomsel, indosat, Excelkomindo, Mobile 8 (fren), Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, natrindo telepon seluler, dan Smart Telecom. Tarif dalam jasa telekomunikasi seluler memegang peranan paling dominan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan telekomunikasi masyarakat. Pengaturan mengenai tarif terdapat pada pasal 27 dan 28 Undang-undang No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan diatur lebih lanjut dalam Permenkiminfo No.09/PER/M.Kominfo/04/2008.Di Indonesia terdapat begitu banyak persoalan terkait dengan tarif, mulai dari iklan tarif, besaran tarif yang yang tidak sesuai dengan kuaiitas layanan yang diberikan, paket-paket promosi yang membingungkan dan lain sebagainya. Hal tersebut dapat kita lihat dari banyaknya keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. Meskipun telah diatur dalam Peraturan pemerintah, nyatanya persoalan di bidang tarif tidak serta merta selesai. Untuk itu permasalahan yang diangkatkan dalam skripsi ini adalah : Bagaimana pengaturan tarif jasa telekomunikasi seluler di Indonesia, Bagaimana bentuk dan badan pengawasan tarif seluler, serta kebijakan persaingan usaha di bidang tarif seluler.Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: pertama Formula perhitungan tarif diatur oleh pemerintah dan dirumuskan dalam sebuah peraturan pemerintah sedangkan besarannya ditentukan oleh penyelenggara telekomunikasi, dan mengacu pada penghitungan biaya interkoneksi yang terdapat pada Permenkominfo No.08/Per/M.KOMrNFO/02/2006 tentang Interkoneksi. Tarif memegang peranan penting dalam hal mengontrol kepadatan jaringan, kualitas layanan dan mengatur kompetisi. Kedua Kebijakan Persaingan Usaha pada Tarif Jasa telekomunikasi seluler diarahkan untuk: a.meningkatkan kompetisi, seperti pengaturan untuk penomoran, interkoneksi dan kebebasan pengguna jasa mengakses jaringan dan jasa telekomunikasi yang tersedia, b.Mengatasi permasalahan kekuatan pasar (market power) seperti pengaturan harga. Ketiga Pengawasan di bidang telekomunikasi diamanahkan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), namun dalam hal pengawasan di bidang persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap berperan. Meski persaingan usaha diawasi oleh KPPU, namun BRTI juga memiliki kewenangan mengawasi persaingan usaha khusus di bidang telekomunikasi.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Busyraa Azheri, SH, MH ; Zulkifli, SH, MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Zahra Oktaviani PKL UIN IB 2026
Date Deposited: 09 Feb 2026 07:20
Last Modified: 09 Feb 2026 07:20
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/520635

Actions (login required)

View Item View Item