PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP OLEH KEJAKSAAN NEGERI BUKITTINGGI

Rahayu, Syafri Nayla (2026) PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP OLEH KEJAKSAAN NEGERI BUKITTINGGI. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
COVER ABSTRAK SKRIPSI.pdf - Published Version

Download (5MB)
[img] Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I.pdf - Published Version

Download (296kB)
[img] Text (BAB IV Penutup)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (196kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (229kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (6MB) | Request a copy

Abstract

Narkotika merupakan masalah serius yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Pada kasus narkotika setelah barang bukti ditetapkan sebagai benda sitaan yang dilarang untuk diedarkan maka selanjutnya narkotika akan dirampas untuk dimusnahkan oleh aparat penegak hukum. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika oleh jaksa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menyatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika oleh jaksa dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari sejak putusan hukum memiliki kekuatan hukum tetap. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini yaitu: 1.Bagaimana pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi? 2. Bagaimana Kendala dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Bukittinggi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan Negeri Bukittinggi terlebih dahulu mengumpulkan barang bukti dalam jumlah cukup banyak sebelum dilakukan pemusnahan. Barang bukti dalam setiap perkara narkotika memiliki jumlah dan karakteristik berbeda, dalam rentang waktu seminggu belum dapat dipastikan bahwa barang bukti perkara narkotika yang memiliki kekuatan hukum tetap memiliki jumlah yang cukup banyak untuk dimusnahkan dan kondisi tersebut mengakibatkan pemusnahan tidak mungkin dapat dilaksanakan sesuai dengan batas waktu 7 hari paling lama sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kejaksaan melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 2 kali dalam setahun, Hal ini dikarekan beberapa kendala yang dihadapi diantaranya yaitu anggaran untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang terbatas, tidak adanya standar jumlah barang bukti yang terkumpul ketika dilakukan pemusnahan sehingga apabila akan dilakukan pemusnahan maka akan dikumpulkan barang bukti hingga cukup banyak, lokasi pemusnahan yang tidak sesuai dengan standar, alat yang digunakan Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk melakukan pemusnahan narkotika jenis ganja yang kurang layak.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Iwan Kurniawan, S.H., M.H; Antoni Putra, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Pemusnahan Barang Bukti; Narkotika; Kejaksaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 06 Feb 2026 03:01
Last Modified: 06 Feb 2026 03:01
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/520555

Actions (login required)

View Item View Item