Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Peradilan Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas Ia Padang

Delta, Desmy (2012) Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Peradilan Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas Ia Padang. S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Full Text)
OK S2 Pasca Sarjana Ilmu Hukum 2012 Dasmy Delda 0921211041.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Di Dalam Hukum Acara Pidana Terdapat Asas-Asas Yang Mendasari Lahirnya Hukum Acara Pidana Itu Sendiri Yang Berlandasan Pada Jaminan Perlindungan Hak Asasi Warga Negara. Salah Satu Asas Yang Penting Dalam Proses Peradilan Pidana Adalah Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of Innocent Principle). Unsur-Unsur Dalam Asas Praduga Tidak Bersalah Adalah Asas Utama Perlindungan Hak Warga Negara Melalui Proses Hukum Yang Adil (Due Process Of Law), Yang Mencakup Sekurang-Kurangnya: (A) Perlindungan Terhadap Tindakan Sewenang-Wenang Dari Pejabat Negara, (B) Bahwa Pengadilanlah Yang Berhak Menentukan Salah Tidaknya Terdakwa, (C) Sidang Pengadilan Harus Terbuka (Tidak Boleh Bersifat Rahasia), Dan (D) Bahwa Tersangka Dan Terdakwa Harus Diberikan Jaminan-Jaminan Untuk Dapat Membela Diri Sepenuh-Penuhnya. Permasalahan Yang Dibahas Adalah Bagaimanakah Penerapan Bagaimanakah Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Penyidikan Di Polresta Padang?, Bagaimanakah Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Penuntutan Di Kejaksaan Negeri Padang?, Dan Bagaimanakah Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Persidangan Di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang?. Tujuan Dari Penelitian Adalah Untuk Mengetahui Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Penyidikan Di Polresta Padang, Untuk Mengetahui Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Penuntutan Di Kejaksaan Negeri Padang, Dan Untuk Mengetahui Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Persidangan Di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Metode Penelitian Yang Digunakan Adalah Penelitian Hukum Yuridis Sosiologis Dengan Mengunakan Sumber Data Primer Dan Data Skunder. Alat Pengumpulan Data Yang Digunakan Adalah Studi Dokumen Dan Wawancara Terhadap Responden Yang Berkaitan Dengan Permasalahan Yang Diteliti. Data Yang Diperoleh Dianalisa Dengan Menggunakan Metode Kualitatif. Berdasarkan Hasil Penelitian, Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Penyidikan Di Polresta Padang, Dalam Proses Penuntutan Di Kejaksaan Negeri Padang, Dan Dalam Proses Persidangan Di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Masih Belum Berjalan Dengan Baik, Hal Ini Terlihat Masih Terjadinya Pelanggaran Hak-Hak Tersangka/Terdakwa Dan Belum Dijalankannya Kewajiban Penyidik, Penuntut Umum Dan Hakim Untuk Menunjuk Penasehat Hukum Bagi Tersangka/Terdakwa Sebagaimana Diamanatkan Pasal 56 KUHAP. Seharusnya, Aparat Penegak Hukum Di Setiap Tingkat Pemeriksaan Menghormati Dan Mendorong Pemenuhan Hak-Hak Tersangka/Terdakwa Dalam Proses Peradilan Pidana Serta Menjalankan Prosedur Dan Kewajiban Sebagaimana Diamanatkan KUHAP, Seperti Prosedur Melakukan Upaya Paksa Dan Pemenuhan Kewajiban Pasal 56 KUHAP.

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Prof.Dr.H.Tegus Sulistia, S.H.,M.Hum Shintia Agustina, S.H.,M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Hukum
Depositing User: Suci Rahmadani PKL UIN IB 2026
Date Deposited: 30 Jan 2026 07:14
Last Modified: 30 Jan 2026 07:14
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/520309

Actions (login required)

View Item View Item