Studi Kasus Hukum Dasar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Tindak Pidana Praktik Kedokteran Tanpa Izin Oleh Pemilik Klinik Kecantikan:studi Putusan Nomor 598/Pid.Sus/2022/Pn.Pdg

Miranda, Raifa (2026) Studi Kasus Hukum Dasar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Tindak Pidana Praktik Kedokteran Tanpa Izin Oleh Pemilik Klinik Kecantikan:studi Putusan Nomor 598/Pid.Sus/2022/Pn.Pdg. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (COVER DAN ABSTRAK)
1. COVER DAN ABSTRAK_compressed.pdf - Published Version

Download (588kB)
[img] Text (PENDAHULUAN)
2. PENDAHULUAN_compressed_compressed.pdf - Published Version

Download (208kB)
[img] Text (KESIMPULAN DAN SARAN)
3. KESIMPULAN DAN SARAN_repaired (1).pdf - Published Version

Download (234kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
4. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (245kB)
[img] Text (SKRIPSI FULL)
5. SKRIPSI FULL_repaired.pdf - Published Version

Download (2MB)

Abstract

Praktik kedokteran tanpa izin merupakan pelanggaran serius dalam bidang kedokteran yang dapat dikenai sanksi berat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis dasar hukum yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum serta mengevaluasi sejauh mana pedoman penuntutan diterapkan dalam kasus yang bersangkutan. Rumusan masalah mencakup apa yang menjadi dasar tuntutan jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan terhadap praktik kedokteran tanpa izin yang dilakukan oleh pemilik klinik kecantikan pada perkara Nomor 598/Pid.sus/2022/Pn.Pdg dan bagaimana penerapan pedoman penuntutan terhadap praktik kedokteran tanpa izin yang dilakukan oleh pemilik klinik kecantikan pada perkara Nomor 598/Pid.sus/2022/Pn.Pdg. Analisis dilakukan dengan mengkaji undang-undang dan peraturan yang relevan, doktrin, serta penerapan hukum pidana dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan pendekatan kasus melalui studi atas Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 598/Pid.Sus/2022/PN.Pdg dan wawancara dengan jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dilandaskan pada Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Praktik Kedokteran serta Pasal 83 jo Pasal 64 Undang-Undang Tenaga Kesehatan. Unsur tindak pidana telah terbukti secara sah, namun analisis penulis menunjukkan adanya kelemahan karena tuntutan lebih menitikberatkan pada terpenuhinya unsur delik tanpa memberikan penekanan yang cukup pada aspek perlindungan masyarakat dari risiko praktik kedokteran tanpa izin. Penerapan Pedoman Penuntutan Kejaksaan Agung Nomor 24 Tahun 2021 memperlihatkan pemenuhan asas kepastian hukum, tetapi asas keadilan dan kemanfaatan belum tercermin secara optimal. Hal ini terlihat dari ringannya tuntutan yang diajukan, yakni hanya berupa pidana denda sebesar Rp10.000.000 dengan ancaman kurungan satu bulan sebagai subsider, yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan ancaman maksimal yang diatur dalam undang-undang. Penelitian ini memberikan saran dalam penyusunan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum harus memastikan bahwa setiap pertimbangan hukum mencerminkan keseimbangan antara asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Yandriza, S.H., M.H.; Dr. Edita Elda, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Praktik kedokteran tanpa izin; Jaksa Penuntut Umum; Tuntutan Pidana; Pedoman Penuntutan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 30 Jan 2026 02:36
Last Modified: 30 Jan 2026 02:36
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/519877

Actions (login required)

View Item View Item