PENGATURAN PENGUMPULAN DAN PEMROSESAN DATA OTAK OLEH PERUSAHAAN NEUROTECHNOLOGY SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN PRIVASI MENTAL DITINJAU DARI GENERAL DATA PROTECTION REGULATION DAN HUKUM INTERNASIONAL

Muhammad, Hafzil (2026) PENGATURAN PENGUMPULAN DAN PEMROSESAN DATA OTAK OLEH PERUSAHAAN NEUROTECHNOLOGY SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN PRIVASI MENTAL DITINJAU DARI GENERAL DATA PROTECTION REGULATION DAN HUKUM INTERNASIONAL. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (160kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (425kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (50kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (168kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Perkembangan pesat neurotechnology dalam beberapa dekade terakhir telah membuka peluang besar dalam bidang industri dalam praktik pengumpulan dan penyimpanan data otak, namun juga menimbulkan tantangan baru terhadap perlindungan hak privasi individu, khususnya privasi mental. Penelitian ini membahas.Bagaimana pengaturan terhadap praktik pengumpulan dan penyimpanan data otak oleh perusahaan neurotechnology ditinjau dari GDPR dan Hukum Internasional, Bagaimana perlindungan terhadap hak privasi mental individu dalam proses pengumpulan dan penyimpanan data otak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menganalisis pengaturan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam GDPR, ketentuan mengenai perlindungan data otak dapat ditemukan dalam Pasal 4 mengatur definisi data pribadi, pasal 9(1) larangan pemrosesan data sensitif, pasal 25 prinsip data protection by design, dan pasal 159 serta kewajiban perlindungan data oleh pengendali. Di tingkat internasional, kebijakan UNESCO tentang Neurotechnology melalui Paragraf 43 dan 55 menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi dalam penggunaan teknologi neural, sementara OECD melalui Recommendation on Responsible Innovation in Neurotechnology poin 9 menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas perusahaan. Selain itu, perlindungan terhadap hak privasi mental juga berakar pada instrumen hukum internasional, seperti pasal 12 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang melindungi individu dari intervensi sewenang-wenang terhadap privasi, pikiran, dan kebebasan berpikir (locus internus). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa baik GDPR maupun hukum internasional telah memberikan dasar normatif untuk melindungi data otak dan privasi mental individu dari potensi penyalahgunaan dalam praktik neurotechnology, meskipun masih dibutuhkan harmonisasi dan regulasi khusus untuk menjawab tantangan etika dan hukum yang muncul dari perkembangan teknologi ini. Kata Kunci : Neurotechnology, Privasi Mental, Data Otak, Hukum Internasional, GDPR.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Delfiyanti, S.H., M.H. Dewi Enggreyeni, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Neurotechnology, Privasi Mental, Data Otak, Hukum Internasional, GDPR.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 30 Jan 2026 02:22
Last Modified: 30 Jan 2026 02:22
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/519809

Actions (login required)

View Item View Item