Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalm Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang

Putra Maulana, Andrivan (2012) Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalm Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Full Text)
OK S1 Hukum 2012 Andrivan Maulana Putra 0810112093.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Di Indonesia Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Telah Bisa Dikatakan Hampir Sempurna. Begitu Banyak Perubahan Yang Dilakukan Terhadap Pengaturan Mengenai Pemberantasın Tindak Pidana Ini Yang Bertujuan Untuk Penyempurnaan Pengaturannya Mulai Dari Peraturan Penguasa Perang Pusat Sampai Dengan UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001. Tidak Hanya Itu Saja, Pemerintah Juga Membentuk Suatu Lembaga Khusus Untuk Menangani Masalah Ini Dan Peradilan Khusus Untuk Mengadili Setiap Pelaku Yang Melakukan Tindak Pidana Ini, Mamun Bagaimana Dengan Kerugian Negara Yang Diakibatkan Oleh Tindak Pidana Ini? Dalam Hal Pengembalian Kerugian Negara Ini Telah Diatur Dalam Pasal 18 Ayat (1) Huruf B, Ayat (2) Dan (3) UUPTPK Yaitu Mengenai Uang Pengganti. Penjatuhan Pidana Uang Pengganti Ini Maksimalnya Adalah Sama Dengan Harta Yang Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi. Namun Bagaimana Penerapannya Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Maka Dari Itu Penulis Tertarik Untuk Melakukan Penelitian Dengan Judul: "Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Dengan Rumusan Masalah (1) Bagaimanakah Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti Yang Dituangkan Melalui Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Korupni? (Ii) Apa Sajakah Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupai? Tipe Penelitian Ini Dilakukan Dengan Cara Yuridis Sosiologis. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Dalam Prakteknya Dipersidangan Penjatuhan Pidana Tambahan Uang Pengganti Ini Dilandaskan Atas UU PTPK. Penjatuhan Pidana Tambahan Uang Pengganti Ini Yang Tujuan Utamanya Adalah Untuk Mengembalikan Kerugian Negara Yang Telah Dirugikan Oleh Pelaku, Namun Tujuan Ini Tidak Tercapal Secara Maksimal. Dalam Menjatuhkan Suatu Pidana Maka Hakim Akan Memiliki Pertimbangan-Pertimbangan Yang Merupakan Alasan Hakim Dalam Menjatuhkan Penjatuhan Pidana Tambaharuang Pengganti Ini.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H Apriwal Gusti, S.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Suci Rahmadani PKL UIN IB 2026
Date Deposited: 29 Jan 2026 02:02
Last Modified: 29 Jan 2026 02:02
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/519608

Actions (login required)

View Item View Item