PENGATURAN PRINSIP TERRA NULLIUS DAN PENERAPAN OKUPASI DALAM KASUS PULAU DOKDO ANTARA JEPANG DAN KOREA SELATAN

Adib, Hidayatullah (2026) PENGATURAN PRINSIP TERRA NULLIUS DAN PENERAPAN OKUPASI DALAM KASUS PULAU DOKDO ANTARA JEPANG DAN KOREA SELATAN. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (67kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (284kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (54kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (196kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Wilayah tanpa tuan atau disebut dengan terra nullius diartikan sebagai wilayah tanpa kepemilikan atau tidak pernah menjadi bagian dari negara berdaulat manapun. Okupasi adalah tindakan administratif penguasaan dan perolehan kedaulatan atas wilayah dalam terra nullius. Pada tahun 1905, ketika Korea masih dalam jajahan Jepang, Jepang memandang Pulau Dokdo sebagai terra nullius kemudian menempatkan pulau ini di bawah yurisdiksi Prefektur Shimane. Permasalahan mengenai Pulau Dokdo kembali mencuat setelah Jepang mengalami kekalahan dalam Perang Dunia II dan diwajibkan melepaskan wilayah-wilayah jajahannya, termasuk Dokdo. Korea Selatan mulai mengambil langkah-langkah untuk mempertahankan klaimnya. Kondisi saat ini menunjukkan bahwa perebutan klaim serta berbagai usaha penguasaan atas Pulau Dokdo oleh Jepang dan Korea Selatan masih terus berlangsung. Penelitian ini akan berfokus pada dua hal. Pertama, bagaimana prinsip terra nullius berdasarkan hukum internasional? Kedua, Bagaimana penerapan okupasi oleh Jepang dan Korea Selatan dalam sengketa Pulau Dokdo? Untuk menjawabnya, penelitian ini menggunakan metode normarif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang menyimpulkan datanya melalui studi kepustkaan dan dianalisis menggunakan cara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hukum internasional klasik memperbolehkan okupasi untuk memperoleh terra nullius, dengan syarat adanya niat untuk menguasai dan penguasaan nyata. Dalam hukum modern, sebagaimana tercermin dalam kasus Western Sahara (1975) dan Mabo v. Queensland (1992), membatasi konsep ini apabila wilayah tersebut sudah memiliki struktur sosial dan politik, serta menekankan hak-hak masyarakat adat. Kasus-kasus seperti Clipperton Island Arbitration (1931) dan Island of Palmas (1928) menegaskan bahwa klaim kedaulatan harus dibuktikan melalui penguasaan nyata, bukan sekadar penemuan atau klaim historis. Dalam kasus Pulau Dokdo, klaim Jepang pada tahun 1905 berdasarkan terra nullius tidak memenuhi unsur penguasaan nyata, sedangkan tindakan administratif, pembangunan fasilitas, dan kehadiran berkelanjutan Korea Selatan pasca-1954 menunjukkan penguasaan yang sah dan efektif. Kata kunci: kedaulatan teritorial, terra nullius, okupasi

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Jean Elvardi S.H., M.H. Zimtya Zora Z S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: kedaulatan teritorial, terra nullius, okupasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 28 Jan 2026 10:20
Last Modified: 28 Jan 2026 10:20
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/519196

Actions (login required)

View Item View Item